1.782 KENDARAAN PLAT MERAH OKI KENA PAJAK

Sebanyak lebih dari 1.782 Kendaraan Dinas atau kendaraan berplat merah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai tahun 2012 ini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Jika sebelumnya kendaraan plat merah ini tidak dikenakan pajak dan hanya membayar biaya asuransi kendaraan, namun setelah diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) No 3 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah, maka setiap kendaraan dinas yang berada diwilayah sumsel harus membayar pajak.


Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) OKI, H Muslim SE, M.Si Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Asset Daerah, Nourman Agung menjelaskan, hingga 30 juni 2011 jumlah kendaraan Dinas DiKabupaten OKI sebanyak 1.782 unit yang terdiri dari Roda empat sebanyak 190 unit dan roda dua sebanyak 1.586 unit, jumlah tersebut belum termasuk pengadaan kendaraan dinas hingga akhir tahun 2011.


“Memang kita sudah dengar adanya Perda Provinsi Sumsel yang menyatakan kendaraan dinas dikenakan pajak,” ujar Nourman kepada wartawan, kemarin.


Menurutnya, kendaraan dinas yang terkena pajak ini termasuk juga kendaraan operasional milik TNI/Polri, namun yang dikenakan bukan kendaraan yang terhitung merupakan alat pertahanan dan keamanan negara, namun beban pajak akan dikenakan bagi kendaraan operasional sehari-hari TNI dan Polri, sesuai besaran tarif yang ditentukan.


”Baik kendaraan milik instansi pemerintah ataupun TNI dan Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial keagamaan lainnya ini bukan hanya berlaku di OKI saja tetapi Se-Sumsel,” terangnya.


Nourman menjelaskan, kalau tarif kendaraan umum dikenakan 1,5%, maka pajak kendaraan plat merah dikenai 0,5%.


”Efektifnya mulai Januari 2012, kendaraan dinas plat merah yang digunakan pejabat pun, akan dikenai pajak, meski pajak kendaraan plat merah ini lebih kecil dari pajak kendaraan pribadi,” terangnya.


Kemudian Muslim juga menambahkan, anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas ini akan dimasukkan di pos belanja tidak langsung di SKPD masing-masing.


“Untuk pemeliharaan belanja dinas mengenai jumlahnya saya tidak tahu karena tiap SKPD beda-beda,” ungkapnya.


Selain mengenai Kendaraan Dinas yang dikenakan pajak, jelas Muslim, terhitung januari 2012 ini juga kendaraan pribadi yang lebih dari satu akan dikenakan pajak bermotor secara progresif. Sistem pajak progresif ini dikenakan bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu, atau Bagi kendaraan pribadi dengan alamat tempat tinggal yang sama. Jika nama pemilik dan alamatnya berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif.


"Misalnya di rumah punya kendaraan pribadi dua atau tiga. Maka biaya pajak kendaraan untuk mobil yang pertama dengan mobil kedua dan ketiga jelas akan dibedakan. Makin banyak punya mobil makin besar persentase pajak kendaraannya," bebernya.


Sementara untuk hitungan biaya pajak progresif yang dibebankan bagi pemilik satu kendaraan hanya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan (NJKB). Jika punya dua kendaraan, maka besar pajak untuk kendaraan yang kedua, 2 persen dari NJKB.


Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten OKI, Ruslan Bahri, mengatakan pihaknya akan menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintan provinsi.


” Kita sebagai pemerintah Kabupaten harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi, inikan tujuannya baik demi menambah pendapatan daerah,” pungkasnya
(Jang EM) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.