PP BELUM DISAHKAN , PENGANGKATAN HONORER TERHAMBAT

Nasib para tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tak kunjung menemui titik terang, kendatipun pemerintah setempat telah mengajukan sebanyak 345 tenaga honorer Katagori I untuk diseleksi namun hingga kini hasilnya belum juga diumumkan meskipun sudah hampir satu tahun.

Keterlambatan pengumuman ini diperkirakan lantaran hingga saat ini pemerintah pusat belum juga mengeluarkan peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, sebab jika sudah diumumkan maka selanjutnya para honorer yang dinyatakan memenuhi Kriteria (MK) dapat langsung melakukan desk audit/pemberkasan dan apabila memenuhi syarat dapat ditetapkan NIP-nya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) OKI, Maulan Aklil, S.IP, M.Si saat dikonfirmasi kemarin membenarkan hingga saat ini pihaknya belum bisa mengumumkan hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer yang dilakukan Pihak BKN, sebab belum ada pengumuman resmi atau berupa surat perihal pengumuman tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.

“Hingga kini belum ada pengumuman resmi yang kita terima dari BKN, oleh sebab itu kita juga belum bisa mengumumkannya, hingga kini memang belum ada PP yang mengaturnya,” jelas Maulan.

Maulan mengakui, jika saat ini hasil dari verifikasi dan validasi tenaga honorer OKI yang diajukan ke BKN sudah selesai dilakukan, namun hingga kini hasil dari pengumuman tersebut belum juga diserahkan ke BKD OKI untuk diumumkan.

“kita minta para tenaga honorer untuk dapat bersabar dan jangan terpancing jika ada isu yang mengatakan dapat membantu kelulusan para tenaga honorer apalagi meminta sejumlah uang,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD OKI, Sudrono Asnawi, S.Sos mengatakan, berkaitan dengan terhambatnya pengumuman para tenaga honorer OKI untuk diangkat menjadi CPNS, pihaknya pada akhir desember 2011 lalu telah melakukan kunjungan kerja ke BKN untuk mempertanyakan perihal tersebut, menurutnya, keterlambatan pengumuman ini lantaran PP Pengangkatan honorer belum ditandatangani Presiden.

“Komisi I merespon keresahan para tenaga honorer kita dengan melakukan kunker ke BKN, dan kita bertemu dengan Kepala Sub Bagian Publikasi Biro Humas dan Protokol BKN Petrus Sujendro, dan beberapa pejabat BKN lainnya, dari keterangan tersebut memang belum bisa diumumkan, itu berlaku seluruh Indonesia bukan cuma OKI,” kata Sudrono.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan yang didapat, dari 345 honorer kategori I di Kabupaten OKI, 62 honorer dinayatakan memenuhi criteria (MK) dan sisanya, 283 Tidak Memenui Kriteria (TMK).

“Kita juga sempat meminta nama-nama 62 orang yang dinyatakan lulus, namun pihak BKN belum bisa memberikan datanya.” Jelas Sudrono.

Lebih lanjut Politisi Partai Golkar ini menambahkan, bagi honorer yang TMK dikarenakan sumber pembiayaan, maka dapat langsung menjadi kategori II. Mengingat jumlah honorer kategori II cukup banyak, maka untuk dapat diangkat CPNS perlu dilakukan seleksi sesama honorer.

(Jang Em)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.