Satpol PP OKI Tertibkan Alat Peraga Kampaye

KAYUAGUNG RADIO - Kepala Satpol PP Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Pratama Suryadi Beserta Anggotanya telah menertibkan alat peraga kampaye calon legislative (caleg) yang ada di sepanjang jalan protocol, dan tempat umum lainnya. 

Pratama menjelaskan, bila penertiban alat peraga kampaye caleg ini merujuk pasal 17 ayat 1(a) peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013,dimana dalam peraturan tersebut dinyatakan bila alat peraga kampaye tidak boleh dipasang di pohon dan taman. Dalam perda 38 pasal 13 tahun 2010. 

Bukan hanya alat peraga yang akan ditertibkan Satpol PP namun saat sekarang masih menunggu rekomendasi Panwaslu ke KPU OKI.yang akan diberikan batas waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pratama Suryadi pun menghimbau dan meminta kesediaan parta Politik (Parpol) atau caleg itu sendiri untuk menertibkan alat peraga kampaye masing –masing terlebih dahulu.dan dengan batas waktu yang telah ditentukan terdapat alat peraga yang terpasang yang tidak pada zonanya makan dengan terpaksa Satpol PP OKI yang akan didampingi KPU dan Panwaslu akan menertibkan alat peraga tersebut.
Diberdayakan oleh Blogger.