BKD OKI sosialisasikan peraturan UU kepegawaian Tahun 2014

DSCF1425
KAYUAGUNG RADIO - Dalam rangka mewujudkan Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang handal dan berkualitas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Komering Ilir (OKI) mengadakan sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Kepegawaian tingkat Kabupaten OKI.acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati OKI M.Rifai SE yang bertempat  di rumah makan aba dolah kayuagung  dan dilaksanakan selama dua hari yang diikuti 80 Peserta yang mewakili seluruh SKPD.
Wakil Bupati OKI Dalam sambutanya mengatakan Kegiatan ini dimaksudkan agar para pejabat struktural di lingkungan SKPD masing-masing lebih memahami pelaksanaan perundang-undangan kepegawaian sehingga hak dan kewajiban para aparatur dapat dipenuhi. Disamping itu diharapkan para pejabat struktural juga dapat  melakukan pembinaan secara berjenjang sebagaimana yang diamanahkan Peraturan  Disiplin Pegawai Negeri Sipil’Untuk Mewujudkan PNS yang berkualitas, Handal,displin maka di tuntut agar PNS yang memiliki pengetahuan UU tetang PNS’.ujarnya
Sementara  Kepala BKD OKI Imam Sauri  di dampingi Sekertaris Hajar menyampaikan bahwa dalam bidang kepegawaian peraturan perundangan-undangan mengalami perubahan yang cukup signifikan. Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga perlu diganti.imbuhnya
 Lajutnya tujuan diselenggarakannya Sosialisasi ini yaitu untuk menyamakan persepsi tentang peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian yang saat ini mengalami perubahan sejak diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).Ungkapmya
 Dikatanya juga materi tentang Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (NCSIS) sesuai ASN. Dalam penjelasannya disampaikan pula tentang pengembangan database sistem informasi ASN yang terdiri dari database Pegawai Negeri Sipil (PNS), database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan database Pejabat Negara. Selanjutnya beliau menyampaikan tentang cakupan aplikasi pelayanan kepegawaian diantaranya aplikasi mengenai administrator, sistem pelayanan kepegawaian, Human Resource Management System (HRMS), Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sampai dengan penyajian portal BKN.katanya
Ia menambahkan Peraturan Perundang-undangan BKN yang secara teknis memaparkan tentang penerapan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian yaitu manajemen aparatur sipil negara. Dalam Undang-Undang ASN yang mulai berlaku sejak 15 Januari 2014 perlu disusun peraturan pelaksanaannya yang akan disiapkan 19 (sembilan belas) Rancangan Peraturan Pemerintah, 4 (empat) Rancangan Peraturan Presiden, 1 (satu) Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan beberapa Rancangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tersebut.paparnya
Diberdayakan oleh Blogger.