Sikapi Sengketa Lahan, Bupati OKI Tetapkan Perbup Tata Guna Lahan

KAYUAGUNG RADIO - Permasalahan agraria acap kali menimbulkan konflik antara masyarakat seperti permasalahan tapal batas yang tidak jelas, kegiatan pembukaan lahan pada kawasan hutan, kontrak yang dinilai masyarakat tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, penyerobotan tanah, sampai pada ganti rugi yang tidak menemukan kesepakatan antara pihak antara masyarakat dan perusahaan. Menyikapi itu Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menetapkan Peraturan Bupati Nomor 0536/III/2014 tentang Pembebasan Lahan dan Penatagunaan Pemanpaatan lahan. 

“Perlu aturan dan standar yang jelas untuk mengantisifasi semakin luas dan banyaknya sengketa atau konflik lahan terutama yang terkait dengan pembebasan lahan karenanya kita berkumpul di sini untuk mensosialisasikan Keputusan Bupati tentang Prosedur Pengaduan dan Pedoman Penanganan Sengketa Lahan di Wilayah Kabupaten OKI” Ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, Husin, S. Pd, MM pada acara Sosialisasi Perbup Tata Kelola Lahan di Balai Pertemuan Bende Seguguk I Setda OKI, Rabu (24/9/14) 

Perbup ini menurut Asisten I Setda OKI, Listiadi Martin mengatur tentang prosedur pengaduan dan pedoman penanggulangan penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten OKI. “Kita bentuk tim terpadu penyelesaian sengketa lahan yang mempunyai tugas utama melaksanakan penyelesaian sengketa melalui upaya mediasi” ungkapnya. 

Dikatakan Kabag. Pertanahan Pemkab. OKI, Suhaimi, AP. M. Si apa bila ada permasalahan sengketa masyarakat dapat segera melayangkan surat pengaduan kepada Pemerintah Daerah melalui Bagian Pertanahan Pemkab. OKI selanjutnya pengaduan tersebut akan dikaji oleh tim terpadu untuk diambil langkah lebih lanjut , yaitu mediasi antara kedua pihak sehingga penanganganan kasus lahan dimaksud untuk memberikan kepastian hukum atas penggunaan, pemanfaatan, penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Diberdayakan oleh Blogger.