RSUD Dan Kejaksaan Negeri Kayuagung Lakukan MoU

Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan melakukan kerja sama di bidang masalah hukum perdata dan tata usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kayuagung. Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama tersebut di lakukan di ruang rapat RSUD Kayuagung, Rabu (12/11/2014). 

Pada acara penandatanganan kerja sama tersebut di hadiri Kapala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Viva Haris Rustaman, Direktur RSUD Kayuagung, dr Linda Fitrianti, unsur pimpinan Manajemen RSUD Kayuagung dan Kejaksaan Negeri Kayuagung. 

Penandatanganan kesepakatan bersama antara RSUD Kayuagung dengan Kejaksaan Negeri Kayuagung tentang penanganan masalah hukum dan tata usaha negara ini merupakan MoU yang kedua." Kesepakatan yang pertama telah habis pada 3 juli 2014 lalu," ujarnya. 

Nota Kesepakatan MoU Bersama ini bertujuan untuk menyelesaikan suatu masalah hukum perdata maupun tata usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan RSUD Kayuagung, sesuai dengan kesepakatan kerjasama ini. 

"Silakan lakukan koordinasi dengan pihak di kejaksaan anggota kami siap membantu dalam bentuk bantuan hukum, tindakan hukum maupun pelayanan hukum yang menyangkut masalah Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya. 

Viva juga menjelaskan, MoU yang akan kita tandatanganani ini terdiri dari tiga bidang yakni terdiri dari, memberikan bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum lain," katanya sambil mengatakan, untuk rumah sakit kita menandatangani hanya tiga bidang, sedangkan untuk yang pelayanan dan tindakan hukum tidak kita masukan. 

Sementara Direktur RSUD Kayuagung, dr Linda Fitrianti menyatakan menyambut baik kerjasama ini karena ini merupakan intruksi Bupati, dimana semua SKPD segera melaksanakan kegiatan serupa, sehingga pencegahan terjadinya kesalahan perdata dan tata usaha Negara dapat di antisipasi sejak dini, dengan adanya MoU hukum ini pihaknya mendapatkan perhatian dalam setiap melaksanakan tugasnya. 

"Dengan adanya kemitraan dalam bentuk supremasi Hukum sangat di perlukan dalam hal bantuan Hukum, maupun pelayanan Hukum dan tindakan Hukum yang menyangkut dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya. 


Diberdayakan oleh Blogger.