17 Raperda Disetujui dan 3 Raperda Ditolak

KAYUAGUNG RADIO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Panitia Khusus (pansus) 1 dan Pansus II, Rabu (8/7/2015) akhirnya menyetujui 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menunda 3 Raperda, dari 20 raperda inisiatif eksekutif dan legislatif.

Disetujuinya 17 raperda untuk ditetapkan menjadi Perda itu, melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD OKI yang dihadiri oleh Bupati OKI Iskandar dan Unsur Forum Komunikasi Pimpinan daerah (FKPD) dan jajaran Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten OKI.

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) H Ali Amir, 17 Raperda yang di setujui untuk menjadi Perda itu masing-masing 12 raperda inisiatif eksekutif dan 5 raperda inisiatif Legislatif.

“Masing-masing raperda tersebut yakni, raperda pemerintahan desa, raperda perubahan Perda tentang bantuan hukum cuma-cuma untuk masyarakat miskin, raperda pembangunan induk kepariwisataan dan raperda penyelenggaraan bangunan, raperda kawasan bebas rokok,” kata Ali.

Kemudian Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, Raperda pembentukan lembaga teknis daerah, raperda penataan pedagang kaki lima, kemudian Raperda perubahan Perda tentang lelang lebak lebung, raperda Retribusi terminal dan angkutan barang, Raperda tarif retribusi lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyebrangan, dan Raperda tentang tata kerja Sekretariat daerah.

Ditambahkan Ali, lima raperda inisiatif legislatif yang disetujui menjadi Perda adalah Raperda baca tulis Al Qur’an, raperda retribusi izin gangguan, Raperda perubahan pembentukan Kecamatan, Raperda perubahan pendirian perusahaan daerah, raperda tentang alih fungsi lahan pertanian.
“Kemudian ada tiga raperda yang ditunda menjadi perda, diantaranya Raperda yang mengatur izin jasa kontruksi dan Raperda tentang Penanaman modal, karena dua raperda itu memerlukan pembahasan lebih lanjut,” terangnya.

Bupati OKI H Iskandar menyambut baik dengan disetujuinya 17 Raperda tersebut untuk menjadi Perda. Pihaknya mengapresiasi DPRD OKI yang telah menjalankan fungsi legislasinya secara optimal.
“Ini kebersamaan yang baik, harapannya dengan disetujuinya 17 raperda tersebut akan tercipta tertib administrasi, kepastian hukum, dan meningkatkan pendapatan daerah (PAD) OKI,” ujarnya.
Iskandar berharap setelah disahkan raperda ini dapat meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Diberdayakan oleh Blogger.