Polisi Ringkus Penjudi Dadu Kuncang

Kayuagung - Maraknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan perjudian jenis dadu kuncang di Desa Serigeni Lama Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya ditindaklanjuti jajaran Polsek Kayuagung, dengan melakukan penggerebekan di rumah milik warga setempat bernama Nopiyanti (35), polisi berhasil meringkus 10 orang laki-laki, yang kesemuanya merupakan pemain judi dadu kuncang.

Para penjudi tersebut digelandang ke Mapolsek Kayuagung yakni, Adam (40), Rio (16), Tapi (35), David (32), Dirman (51) dan Samsudin (50), kesemuanya warga Kampung I Desa Serigeni Lama Kayuagung. Lalu M Raka (17), Bobi (43), keduanya warga Desa Terusan Menang SP Padang. Kemudian Sudirman alias Leman (50), warga Desa Air Hitam Jejawi dan Aryadi Irawan (19), warga Perumnas Ujung Kayuagung.

Selain mengamankan para tersangka dan pemilik rumah, beberapa barang bukti perjudian seperti 2 alat judi dadu kuncang, 6 buah mata dadu, 1 lapak dadu dan uang tunai Rp 265 ribu milik para penjudi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan diproses hukum. Tapi sayangnya, menurut informasi masyarakat, penangkapan itu, masih ada pilih kasih, karena ada warga tetangga yang ikut bermain tetapi tidak diamankan. "Kami sangat senang dengan adanya penggerebekan dan penangkapan itu, namun sayangnya pihak kepolisian masih belum sepenuhnya menjalankan tugas karena ada pemain yang tidak diamankan," ungkap warga yang minta namanya tidak disebutkan.

Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Kapolsek Kayuagung, AKP Hendra Gunawan SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Sulardi SH menjelaskan, para tersangka yang diamankan kemarin sore semuanya pemain judi dadu kuncang. "Pemain judinya semua laki-laki, sementara seorang perempuan atas nama Nopiyanti, merupakan penyedia tempat untuk perjudian, sehingga ikut kita amankan dan akan kita jerat dengan Pasal 303 KUHP," ujar AKP Hendra, Rabu (6/1/2016).

Dikatakannya, rumah milik Nopiyanti di Kampung I Desa Serigeni Lama Kayuagung, sudah sejak beberapa minggu terakhir dijadikan lokasi perjudian. "Tersangka Nopiyanti hanya menyewakan tempat, dengan mengambil uang lapak dari para penjudi. Selain itu, tersangka Rio (16), masih berstatus pelajar SMK di Kayuagung, kita sedang menghubungi orang tua dan pihak sekolah untuk pembinaan, karena ikut terlibat dalam perjudian," tutur Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas berbagai macam bentuk perjudian, Narkoba dan tindak kejahatan lainnya seperti curat dan curas. "Judi dan Narkoba sudah menjadi atensi pimpinan, sehingga kita harus benar-benar tegas," timpal Sulardi semua ini atas perintah Kapolres dalam menertibkan lingkungan.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam rangka pemberantasan berbagai bentuk perjudian dan penyalahgunaan Narkoba. "Judi dan Narkoba ini awal dari berbagai tindak kejahatan lain. Jika masyarakat mengetahui adanya aktifitas judi maupun togel untuk segera melapor ke pihak berwajib. Setiap laporan yang masuk akan kita tindaklanjuti," tegasnya.(dob)
Diberdayakan oleh Blogger.