Cegah Pungli, BKD OKI Terapkan Layanan Satu Pintu

Cegah Pungli, BKD OKI Terapkan Layanan Satu PintuKayuagung - BKD OKI, bekomitmen meningkatkan pelayanan kepegawaian. "Seiring dengan penempatan kantor baru, pelayanan yang dijalankan pun memakai sistem baru" Ungkap Hajar, S.Sos Sekretaris BKD OKI. Hal ini menurutnya sekaligus untuk menghindari persepsi citra negatif terhadap pelayanan badan pemerintah yang mengurusi kepegawaian ini.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menurutnya akan menerapkan sistem pelayanan satu pintu. Pelayanan satu pintu ini sendiri secara teknis akan dipersiapkan beberapa loket yang berada di ruangan depan BKD.

Listiadi Martin selaku Kepala BKD OKI melalui Sekretaris BKD Hajar, ketika ditemui diruang kerjanya Selasa (23/2/2016) mengatakan, jika selama ini pada BKD sendiri, PNS bisa bertemu langsung dengan pegawainya untuk mengurus keperluan kedinasan, yang memungkinkan terjadinya peluang ‘main mata’ diantaranya keduanya. Untuk itu, lanjut Hajar, pada masa mendatang, diterapkan kebijakan menggunakan sistem pelayanan satu pintu yang bertujuan untuk meminimalisir pandangan negatif adanya praktik kolusi atau pun pungli di BKD.

"Jadi nantinya, antara pegawai kita tidak bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Pegawai harus melalui loket yang sudah kita siapkan," jelas Hajar.

Hajar menambahkan, jika memang antara pegawai BKD diharuskan untuk bertemu langsung, pihaknya mempersiapkan ruang tunggu, dimana sudah dipersiapkan ruangan khusus menerima tamu.

"Kami persiapkan ruang tunggu bagi yang ingin ketemu langsung dengan pegawai kita," kata Hajar seraya menambahkan, keberadaan loket ini akan melayani beberapa cakupan layanan seperti ijin belajar, ijin tugas, ijin cuti, informasi pendidikan dan latihan, serta pelayanan kenaikan pangkat berkala.

"Kita harapkan dengan adanya loket ini, kami lebih maksimal melayani dan menghapus anggapan adanya pihak BKD yang melakulan pungli," tegas Hajar.

Ketika disinggung kabar mengenai adanya oknum BKD yang melakukan pungutan kepada sejumlah guru untuk proses kenaikan pangkat, Hajar hanya tersenyum kecil. Menurutnya, hal ini hanya dugaan orang-orang luar saja.

Kata dia, dalam proses kenaikan pangkat guru, ada ketentuan mewajibkan membuat karya tulis dan Penilaian Angka Kredit (PAK) sebagai syarat pengajuan kenaikan pangkat. Kewenangan yang menilai karya tulis dan PAK berada di Dinas Pendidikan. Setelah Diknas menilai dan memberikan rekomendasi, sambung Hajar, pihaknya melanjutkan untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Saya kira cukup jelas, BKD hanya memproses untuk dilanjutkan ke BKN. Justru kewenangan memberikan nilai meluluskan atau tidaknya pangkat itu di Diknas. Lalu, dimana celahnya pihak kami mau berkolusi?. Silahkan kalian nilai sendiri sajalah," pungkasnya
Diberdayakan oleh Blogger.