Percepat Pembangunan Desa, Pemkab. OKI Gandeng Kejaksaan

Percepat Pembangunan Desa, Pemkab. OKI Gandeng Kejaksaan
Kayuagung - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melibatkan Kejaksaan Negeri Kayuagung untuk untuk menuntaskan program membangun OKI dari Desa. Peran kejaksaan dalam hal ini sebagi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Bupati OKI, Iskandar, SE mengatakan, peran kejaksaan ini mencakup pengawasan sekaligus pembinaan agar tidak terjadi kekhawatiran yang berlebihan dari para pimpinan SKPD.

Sebab selama ini SKPD cenderung berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan terutama terkait penggunaan anggaran daerah.

“Serapan anggaran biasanya selalu terjadi di akhir tahun anggaran. Dengan konsolidasi ini, kami berharap SKPD bisa melaksanakan kegiatannya di awal tahun anggaran agar output untuk kesejahteraan masyarakat bisa benar-benar terasa,” ujar Iskandar saat membuka acara Sosialisasi Tim Pengawalan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Ogan Komering Ilir. , Jum’at (26/2).

Iskandar juga mengatakan pembentukan tim ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden.

Dengan fostur anggaran APBD tahun 2016 yang mencapai 2,3 Triliyun Iskandar berharap para SKPD mampu menggulirkan program pembangunan yang menyentuh langsung masyarakat yang berada di pedesaan dan dusun-dusun terpencil.

Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Viva Hari Rustaman mengatakan TP4D dibentuk karena adanya fenomena penyerapan anggaran yang kurang maksimal.

“Salah satu faktor penyebab, adanya rasa ketakukan para pengguna anggaran terjerat kasus hukum. Jadi jangan ragu untuk melakukan konsultasi dengan TP4D sesuai dengan tujuan keberadaan tim ini,” kata Viva.

Lebih lanjut dia menjelaskan TP4D hadir untuk melakukan pencegahan korupsi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan.

“Kami akan mengawasi pada tindak pidana korupsi sehingga kalau ada juga yang melakukan penyimpangan korupsi, tentu kita akan melakukan tindakan refresif, kalau ada yang melanggar secara hukum, tentu kita akan tindak,” paparnya.

Sebelumnya beberapa SKPD di Kabupaten OKI sudah melaksanakan melakukan kerjasama di bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Kayuagung. Antara lain Dinas PU Bina Marga, PU Cipta Karya Pengairan, Dinas Kesehatan dan segera menyusul BPMPD Kabupaten OKI.

Kerjasam bidang hokum ini untuk pencegahan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Jika terjadi kesalahan administrasi bisa berdampak permasalahan hukum, bahkan ada yang tidak mengetahuinya turut serta dianggap bersalah dimata hukum, oleh karenanya kami minta pendampingan dari Kejari Kayuagung,” Ungkap Kadinkes OKI H. M. Lubis, M. kes.

Selain tindakan refresif, kejaksaan juga memiliki sifat preventif atau pencegahan. “Oleh sebab itu kami minta bantuan kejaksaan sebagai pendamping, jika ada kesalahan maka bisa diperingatkan sejak dini, jangan sampai terjadi penindakan hukum,” tambahnya.

Kesepakatan tersebut menurut Lubis, adalah wujud komitmen, Dinas Kesehatan dalam pencegahan tindak Pidana Korupsi. “Yang jelas, kami berkomitmen agar tidak terjadi praktik KKN di lingkup Dinkes OKI,” tegas Lubis. Pihaknya juga sangat berharap ada bantuan mengenai gugatan perdata dan TUN.
Diberdayakan oleh Blogger.