KPID Sumsel Sosialisasi Proses Perizinan Lembaga Penyiaran

Kayuagung - Pelayanan publik terkait penyiaran hendaknya menjadi prioritas KPI mengingat UU 32/2002 telah mengamanatkan KPI sebagai wujud peran serta masyarakat dalam penyiaran, untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Selatan mengadakan sosialisasi proses perizinan lembaga penyiaran berlangganan, yang dilaksanakan di Rumah Makan Abah Dolah, Jumat (3/6/16)

Acara Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Ogan Komering Ilir Tohir Yanto S.Sos yang diwakili oleh Kabid Kominfo Dishubkominfo OKI Nyimas Jamiah, Dengan narasumber Edi Purnomo Komisioner KPID Sumsel. Ilhamsyah Petugas Pengendali Frekwensi Radio dari Balai Monitoring Palembang.Dihadiri oleh Akademisi, Tokoh masyarakar, SKPD, Insan Penyiaran, Organisasi Kepemudaan dll. Hadir juga Iskandar (Kasubag Standarisasi dan Perizinan), Veronika Hartati (Pelaksanan Subbag Standarisasi dan Perizinan), Alfa Risi Arma (Analis Pelayanan Publik).

Kabid Kominfo Dishubkominfo OKI Nyimas Jamiah menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk masyarakat, supaya masyarakat tahu tentang proses perizinan siaran dan konten siaran baik radio maupun televisi

Sementara itu Komisioner KPID sumsel Edi Purnomo menjelaskan tahap tahap Berisaran, izin penyiaran serta konten program siaran dan mengajak untuk semua lapisan masyarakat untuk mengawasi siaran.

Ditempat yang sama Ilhamsyah Petugas pengendali frekwensi radio Balmon Palembang menjelaskan bahwa penyiaran berlangganan yang sifatnya komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

“Dengan sosialisasi ini masyarakat mengerti tentang Peraturan Pemerintah tentang penyiaran berlangganan dari ahlinya dan masyarakat yang belum tahu jadi tahu tentang penyiaran berlangganan ini”, tambah Ilhamsyah.




Diberdayakan oleh Blogger.