BKD OKI Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014

Kayuagung - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerja sama dengan Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang lakukan sosialisasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula UNISKI, Kamis (14/07/16).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut dari Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang P Marpaung , Kepala BKD OKI Listiadi Martin, S. Sos, MM, Sekretaris BKD OKI Hajar, SSos, dan diikuti oleh seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten OKI.

Listiadi Martin, S. Sos, MM mengatakan tujuan dilaksanakannya sosialisasi tentang Peraturan Perundang undangan Tentang ASN ini adalah untuk menyamakan persepsi, tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, yang saat ini mengalami perubahan, sejak diterbitkannya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang dapat meningkatkan pemahaman aparatur, terhadap aturan-aturan kepegawaian, sehingga hak dan kewajiban sebagai aparatur sipil negara dapat terpenuhi.

Selain itu juga untuk memberikan informasi, wawasan dan edukasi kepada seluruh peserta, agar dapat memahami peraturan perundang-undangan yang baru di bidang kepegawaian, sehingga akan tercipta birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani.

Dimana ASN memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya roda penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, baik atau buruknya kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan , sangat tergantung pada kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara, sebagai aparatur pemerintah.

untuk itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian penuh, terhadap upaya-upaya peningkatan kualitas kinerja aparatur sipil negara, antara lain melalui pembenahan terhadap aturan kepegawaian.
Diberdayakan oleh Blogger.