OKI Tenerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kayuagung - Meningkatkan komitmen dan kerjasama semua pemangku kepentingan di kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan sekaligus pengembangan dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten OKI tentang kawasan tanpa rokok, berlangsung  Selasa (27/12/16)  bertempat di hotel Dinesti di laksanakan kegiatan Pembentukan Tim Satgas kawasan tanpa rokok (KTR) Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten OKI ini di dibuka secara resmi oleh Bupati OKI yang diwakili Asisten I Antonius Leonardo dan dihadiri para kepala SKPD lintas sektor, lintas program Dinas Kesehatan, pengelola program kesehatan puskesmas, Camat Kota Kayuagung. Dengan narasumber Kepala Dinas Kesehatan OKI Drs M Lubis SKM M.Kes

Dalam sambutannya, Asisten I Antonius Leonardo menyampaikan bahwa KTR bukan melarang seseorang untuk merokok, tapi mengatur tempat dimana orang boleh merokok dan dimana yang dilarang. Selain melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat 2 Undang undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 52 Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan perlu menetapkab Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, agar Perda tersebut tidak sia-sia, diharapkan semua warga masyarakat mematuhi isi perda sehingga orang tidak akan merokok di sembarang tempat.  Satgas KTR diharapkan nantinya juga bekerja secara maksimal dalam rangka menegakkan Perda KTR.

Kegiatan ini menetapkan 7 kawasan KTR yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya. Untuk orang yang melanggar atau merokok diarea KTR dalam pasal 7 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 50.000,-.
Diberdayakan oleh Blogger.