Tahun 2017 Pemkab OKI Maksimalkan Pajak Rumah Makan

Kayuagung - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  Sumatera Selatan, melalui Badan Pengelolan Pajak Daerah akan lenih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan itu dilakukan dengan lebih memaksimalkan objek pajak yang ada di daerah tersebut khususnya Pajak Restoran/Rumah Makan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Hj. Nursula, mengatan, meskipun PAD dari sektor tersebut melampaui target. Dirinya menilai selama ini PAD dari pajak restoran belum dikelola secara optimal, mengingat masih banyak rumah makan yang belum dikenakan pajak.

"Potensi pajak restoran cukup besar untuk menjadi satu sumber PAD, untuk itu kedepan sector ini akan kita kelola semaksimal mungkin," ujar Nursala dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2017).

Nursula menjelaskan, dari target Rp 500 juta pada tahun 2016, realisasi mencapai Rp 667 juta lebih. "Tahun ini target menjadi Rp 525juta naik 5 persen dari tahun sebelumnya, kita optimis realisasi pajak dari sector ini akan melampaui target bahkan bisa over target,”sebutnya.

Dia menyebutkan, dari sekian banyak rumah makan yang ada di Kabupaten OKI masih banyak yang belum terdata dan belum dikenai pajak. Untuk, itu kedepan akan kita maksimalkan dengan melakukan validasi data terhadap rumah makan yang ada.

Katanya, pihaknya akan segera melakukan monitoring terhadap rumah makan yang ada di Kabupaten OKI dengan melakukan validasi data dan akan dilakukan uji petik. “ Akan kita kroscek dulu sehingga pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan pendapatan yang diperoleh oleh para pengusaha restoran,”terangnya.

Dirinya berharap, tahun ini semua pengusaha rumah makan yang ada harus membayarkan pajak restoran yang mereka miliki. “Intinya kita ingin pajak dari sector ini bisa memberikan kontribusi yang besar bagi PAD kita,”ungkapnya.
Diberdayakan oleh Blogger.