BPN : PTSL OKI Target 7.582 Bidang

Kayuagung -Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering ilir mendapat target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 7.582 bidang untuk wilayah OKI. Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, M Syahrir A. Ptnh, SH, MM, kamis (20/4/17).

7.582 bidang ini akan di sertifikatkan dalam rangka kegiatan PTSL. PTSL adalah pendaftaran tanah sistematik lengkap, dengan artian tidak satu jengkal tanahpun di desa itu tidak bersertifikat. Dimana terdahulu kegiatan ini bernama Prona, namun prona tersebut bersikap sporadis, namun, jika dana sudah tidak mencukupi maka akan dilanjutkan di tahun berikutnya. PTSL ini juga tanpa di pungut biaya (gratis), “ kata kepala BPN OKI M. Syahrir.

"Untuk PTSL tahun ini wilayah OKI mendapat target sebanyak 7.582 bidang dan dibagi menjadi 2 sesion, karena dana juga di bagi menjadi 2 tahap, untuk tahap pertama sebanyak 2.300, yang akan diselesaikan pada bulan juni 2017 harus 100%. Untuk sisanya 5.382 akan diselesaikan pada bulan juli hingga november, “ ungkap M. Syahrir.

M. Syahrir menerangkan “ Adapun lokasi yang di tetapkan oleh pemerintah untuk 2017 ini tidak semua kecamatan dan tidak semua desa/kelurahan, jadi untuk tahun 2017 ini hanya 6 kecamatan dan 14 desa/kelurahan. Adapun kecamatannya yaitu, Kecamatan Mesuji Raya, terdiri 3 desa yaitu sumber baru, balian dan bumi makmur, Kecamatan Mesuji 1 desa yaitu pematang kasi, Kecamatan Lempuing Jaya 2 desa yaitu rantau durian I dan lubuk seberuk, Kecamatan Menang 4 desa yaitu sido mulyo, talang jaya, sungai menang dan sungai tepuk, Kecamatan Kayuagung 1 desa/kelurahan yaitu sukadana, dan Kecamatan Cengal 3 desa yaitu sungai jeruju, balam jeruju dan cengal “.

Lebih lanjut M. Syahrir menyampaikan “ Perlu di ketahui sampai saat ini kami baru menyelesaikan pengukuran sebanyak 1.313 bidang, dikarenakan rata-rata masyarakat di lapangan tidak memasang tapal batas atau patok, sehingga membuat keterlambatan”.

M. Syahrir menghimbau “ Kepada masyarakat pemilik tanah agar memasang tanda batas, dan juga untuk masyarakat memasang tanda batas sebaiknya dilakukan dengan tetangga agar lebih mudah memasang tanda batas. dan kepada masyarakat sebelum pengumuman di keluarkan masyarakat diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan keluhan atau gugutan, seperti, belum jelasnya kepemilikan tanah, atau perselisihan tanda batas”.

Dan juga kepada masyarakat, jangan beranggapan semuanya dibayar oleh Negara, dan perlu di ketahui PTSL ini yang dibayar oleh Negara hanya 4, yaitu, pengukuran, pengumpulan data fisik (puldadis), pemeriksaan tanah dan pendaftaran tanah, “ jelasnya.
Diberdayakan oleh Blogger.