Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sumatera Selatan Tahin 2017

H. Ishak Mekki Ketua GT-PPTPPO Sosialisasi Pencegahan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Kayuagung - Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Ishak Mekki secara resmi membuka kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Gedung Kesenian Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, selasa (18/04/17).

Sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang dihadiri Wakil Bupati sekaligus Ketua GT-PPTPPO OKI H. M. Rifa’I SE, Ketua TP-PKK OKI Hj. Lindasari SE, Sekda OKI, FKPD, SKPD, kepala sekolah dan guru-guru beserta siswa sma/smk dan masyarakat OKI.

Wakil Gubernur Sumsel, Ketua Gugus Tegas Pencegahan dan Penangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO) Provinsi Sumsel H. Ishak Mekki MM Mengungkapkan “ Pemprov Sumsel sangat mengapresiasi kepada Pemkab OKI yang telah mendukung kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang “.

Menurut Ishak, tindak pidana perdagangan orang merupakan masalah yang serius baik dari sisi sosial, politik, budaya, lingkungan dan ekonomi maupun harga diri dan martabat bangsa.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap kepada kita semua agar menjaga masyarakat kita supaya tidak terjadi kasus tersebut di wilayah kita. Mari kedepan bersama-sama mencegah persoalan tindak pidana perdagangan orang ini. Serta jangan cepat percaya dengan bujukan dan janji-janji seperti akan bekerja diluar negeri dengan iming-iming dapat gaji besar, “tutupnya.

Sementara itu, Wakil Bupati OKI dan juga selaku Ketua GT-PPTPPO OKI, H. M Rifa’I SE menuturkan “ Semoga terbentuknya GT-PPTPPO di OKI akan membantu menurunkan kasus pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Provinsi Sumsel “. M. Rifa’I melanjutkan “ GT-PPTPPO Kabupaten OKI akan berusaha melaksanakan tugas yaitu, melaksanakan sosialisasi dalam hal tersebut. Disamping itu, Rifa’i berharap GT-PPTPPO dan masyarakat berpatisipasi dalam menangani kasus tersebut. Marilah kita bersama-sama bertekad untuk anti dan tidak terjadi pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan lainnya “.
Diberdayakan oleh Blogger.