H Subhan Ismail Siap Mundur

Kayuagung -Menanggapi ketentuan yang diatur dalam undang - undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

H Subhan Ismail yang saat ini menjabat sebagai anggota DRPD yang bakal maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten OKI, ketika diwawancara menegaskan bahwa dirinya siap mendur dari jabatan anggota DPRD OKI. 

"Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, jika tiba pada waktunya nanti saya siap menghadapi kosekuensinya," ujar H Subhan Ismail, Minggu (18/6/2017). 

Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang - undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. 

Ketua KPUD Kabupaten OKI, Dedy Irawan SIp MSi ketika diwawancara melalui handphonenya, Sabtu (17/6/2017) mengatakan, selama ini dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu memundurkan diri dari jabatannya. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan. 

"Diperaturan terbaru syarat tersebut diubah berdasarkan undang - undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," jelasnya. 

Lebih lanjut Dedy mengatakan, terhitung sejak tahapan awal pilkada pada Januari 2018 mendatang, bagi Aparatu Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, baik itu dari TNI, Polri, PNS, pegawai BUMN, BUMD, termasuk juga Kepala Desa dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), diwajibkan memundurkan diri dari jabatanya. 

"Bagi anggota DPRD yang akan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Kantor KPUD Kabupaten OKI, harus melaporkan dirinya terlebih dahulu kepada Ketua DPRD nya dan menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD," terang Dedy sembari mengatakan hal ini merupakan salah satu syarat pendaftaran sebagai calon tunggal. 

Ditambahkannya, pada saat tahap penetapan pasangan calon nanti, anggota DPRD yang telah mendaftar pada tahap awal tadi, diwajibkan memenuhi syarat dengan melampirkan Surat Keterangan (SK) pemberhentian sebagai anggota DPRD," katanya. 

Diketahui, Pilkada Kabupaten OKI sendiri terjadwal akan dilaksanakan pada Bulan Juni tahun 2018 mendatang. 
Diberdayakan oleh Blogger.