3.955, Pelanggaran Lalulintas Di OKI Meningkat

Kayuagung - Berbagai upaya telah dilakukan oleh Sat Lantas Polres Ogan Komering Ilir (OKi) Sumatera Selatan untuk menekan pelanggaran lalu lintas di Bumi Bende Seguguk. Sepanjang Januari - Juni 2017 Polres OKI mencatat sebanyak 3.955 pengendara mobil dan sepeda motor di wilayah OKI yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yakni sebanyak 3.953.
 
Kapolres OKI AKBP Ade Heriyanto melalui Kasat Lantas Polres OKI, AKP Polin Pakpahan ketika dibincangi Senin (25/9/2017), mengatakan bahwa data tersebut belum dapat digunakan sebagai ukuran atau cermin tingkat disiplin masyarakat ketika berlalu lintas. Namun, sedikit banyak bisa memberi gambaran, kalau dari aspek kuantitatif pelanggaran relatif masih tinggi.
 
“Macam-macam pelanggaran pengendara, mulai dari masalah kelalaian, kurang paham aturan, persyaratan teknis, kesengajaan dan seterusnya. Meski begitu, minimal data ini bisa digunanakan sebagai renungan seluruh pemangku kepentingan, untuk mengambil bagian tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya,” ujar Polin.
 
Dirincikan Polin, dari data bulan Januari - Juni 2017, pelangaran lalu lintas terdiri dari 538 di bulan Januari, 605 Februari, 650 di bulan Maret, 575 pada bulan April, naik 950 di bulan Mei dan 637 di bulan Juni. "Kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran," terangnya.
 
Dibandingkan tahun 2016 lalu tidak jauh berbeda, yakni 428 di bulan Januari, 642 pelanggaran pada bulan Februari, 880 Maret, 456 April, 932 Mei dan Juni sebanyak 615."Data yang kita himpun baru sampai di bulan Juni dan selanjutnya masih dalam proses," ungkapnya.

Lanjut Polin, untuk menurunkan angka pelanggaran berlalu lintas pihaknya juga berupaya dengan melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dari unit dikyada lantas Polres OKI,"Sosialisasi yang kita lakukan selama ini yakni baik melalui media cetak, elektronik dan secara langsung kepada kelompok masyarakat yang tidak teroganisir," jelasnya.
Diberdayakan oleh Blogger.