Beri Payung Hukum Petani, Kabupaten Bandung Contoh OKI



Kayuagung -Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani OKI hingga kini tinggal penandatangan dari Gubernur Sumsel. Poin penting dalam perda ini menguntungkan petani lantaran perda ini mengatur beberapa poin penting.

Diantaranya tentang alih fungsi lahan dan kegagalan budidaya pasca panen, dimana pemerintah melindungi petani. "Seperti memberikan asuransi, mauoun menyediakan sarana dan prasarana bagi petani dari resiko kerugian akibat iklim maupun hama," ungkap Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura OKI, Syarifuddin SP saat menerima kunjungan jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Jawa Barat, (6/12). 

Dengan adanya perda ini maka ada payung hukum bagi petani. Saat ini untuk asuransi bagi petani sudah ada begitupun subsidi bagi petani yang bila gabang hasil panennya terendam. "Nah dengan adanya payung hukum, pemerintah wajib memberikan fasilitasi pertanian tersebut," bebernya. 


Sementara untuk target luas tanam OKI sekitar 200 ribu ha. Untuk realisasinya sekitar 182 ribu ha per september. "Masalah iklim dan cuaca saat ini cukup mempengaruhi luas tanam. Namun dibanding tahun lalu sekitar 164 ribu ha, luas tanam telah melebihi," ungkapnga. 

Lalu kedatangan, Dinas pertanian Kabupaten Bandung ialah mencontoh Perda OKI tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani OKI. 

Dalam kunjungan tersebut hadir Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten OKI, Diar Hadi Kusnidar dari beberapa Kabid. Untuk Kabupaten Bandung sendiri saat ini Perda yang sama masihbdalam prosea inisiasi di DPRD Kabupaten Bandung. Untuk itu, pihaknya selain melihat pertanian di OKI juga perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan Pemda OKI.(gti) 

Sekdin Pertanian Kabupaten Bandung beserta rombongan saat study banding di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangam dan Holtikultura OKI.
Diberdayakan oleh Blogger.