ASN OKI Mulai Aktif Bekerja, Bolos Langsung Dilaporkan ke Menpan


Kayuagung -Usai mendapat libur Idul Fitri selama 11 hari, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali bertugas untuk memberikan pelayanan publik terbaiknya. Untuk mengecek ke hadiran ASN usai libur panjang, pemerintah Kabupaten OKI melakukan inspeksi mendadak (sidak).


Sidak secara langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin, yang didampingi inspektorat, BKD, dan Pol PP pada Kamis, (21/6).


Sidak diawali dari sekretariat daerah. Tepat pukul 08.00 pagi Sekretaris Daerah OKI, H. Husin, S. Pd, MM langsung memimpin apel pagi pegawai dilingkungan sekretariat daerah lalu dilanjutkan dengan inpeksi mendadak (Sidak) di sejumlah instansi layanan publik antara lain di Badan Perizinan dan Penanaman modal, RSUD Kayuagung, Disdukcapil dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI. Disetiap instansi tersebut absensi kehadiran langsung diambil dan dikirim ke kemenpan RB.


Di RSUD Kayuagung dan Disdukcapil pelayanan publik tampak sudah mulai berjalan. Itu terlihat dari antrian warga yang berobat di ruang rawat jalan dan aktifitas pembuatan dokumen pendudukan di Disdukcapil. Antrian warga pada hari pertama kerja ini tidak terlalu panjang sehingga lebih memudahkan petugas yang melayani.


Direktur RSUD Kayuagung, Dr. Fikram mengungkapkan meski libur Panjang jajarannya masih aktif melayani.


“Yang libur itu administrasi perkantoran kalau pelayanan medis tidak bisa libur” tungkasnya.


Sekda OKI H Husin mengatakan, banyaknya pegawai yang hadir saat hari pertama paska libur lebaran, erat kaitannya dengan adanya peringatan yang sebelumnya dilontarkan saat menjelang libur lebaran.


“Kami sampaikan apresiasi yang setinggi tinggi tinggi kepada ASN yang telah kembali melaksanakan tugas. Ini merupakan wujud penegakan disiplin selaku ASN, juga sebagai bentuk kesiapan kita memberika pelayanan kepada publik pada hari pertama kerja setelah menjalani cuti bersama” Tungkasnya.


Sebelumnya Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/18/M.SM.00.01/2018 pada 7 Juni 2018 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama Idulfitri kepada para menteri kabinet kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota. 


Surat itu menegaskan setiap instansi pemerintah wajib memantau kehadiran aparatur negara dalam rangka penegakan disiplin dan optimalisasi pelayanan publik setelah cuti Idulfitri.


Untuk itu menurut Husin bagi pegawai yang membolos akan mendapatkan sanksi tegas.


''Sebelumnya kami sudah mengingatakan agar hari pertama usai libur lebaran, seluruh ASN harus kembali bekerja. ASN yang kedapatan membolos, tentunya juga bakal mendapat sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan, terlebih lagi libur lebaran pada tahun ini lebih lama dari tahun sebelumnya, jadi tidak ada alasan untuk "menambah" waktu libur." Kata Sekda.
Diberdayakan oleh Blogger.