Pilkada OKI Tahun 2014 Diundur Jadi Tahun 2015

KAYUAGUNG RADIO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yang masa jabatannya berakhir di 2014. Sehingga, selain Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir masih ada 42 pemilukada lainnya yang diundur.

Keputusan ini diambil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. PP itu menyebutkan tidak boleh ada pemilukada yang dilaksanakan enam bulan sebelum tahapan pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden (Pilpres).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta untuk pemilukada yang akan digelar sebelum 2014 sebaiknya diundur sampai tahun 2015. Sedangkan yang rencananya 2013 tidak ada perubahan jadwal.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.