Disperindagkop Kabupaten OKI Lakukan Sidag

KAYUAGUNG RADIO - Menerapkan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M/PER/1/2015, tentang monitoring, pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran barang berbahaya, beracun, kadaluarsa dan penjualan minuman beralkohol, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melakukan sidag di pasar kayuagung dan mini market bersama Tim yang telah dibentuk yakni, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satatuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). 

Kepala Disperindagkop OKI Herri Susanto Ssos mengatakan Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan, Disperindagkop Kabupaten OKI telah turun ke pasar dan mini market yang ada di wilayah Kota Kayuagung yang akan memeriksa peredaran barang berbahaya, beracun, kadaluarsa dan penjualan minuman beralkohol yang beredar di Kabupaten OKI. 

Hasil dari sidag telah masih ditemukan tahu yang berpormalin dan minuman yang beralkohol, di toko toko manisan yang berdada di dalam kota Kayuagung, dengan masih ditemukannya tahu yang berpormalin dan minuman beralkohol tersebut dari Disperindagkop dan dinas kesehatan telah mengambil sempel yang akan di jadikan barang bukti, yang nantinya dari pihak penjual yang masih melakukan dan mengedarkan barang yang terlarang, maka akan di lanjutkan kerana hukum. 

“dengan diadakannya razia selain mengambil sempel barang yang pormalin juga mensosialisasikan peraturan menteri perdagangan, kepada para pedagang dengan harapan masyarakat akan mengerti dan tidak akan menjualan barang yang berpormalin dan beralkohol , yang nantinya akan terus dilakukan pengawasan barang berbahaya dan beracun yang beredar dipasaran, sekaligus menindak lanjuti surat edaran nomor : 149 b/SE/D.PKK/2015 tanggal 06 maret 2015, tentang larangan penjualan minuman beralkohol golangan A pada minimarket dan pengecer lainnya di wilayah Kabupaten OKI. 

Herry juga menambahkan, razia tersebut akan lakukan di tiap kecamatan yang berada di OKI dengan waktu yang tidak ditentukan. Dengan sasaran yakni, selain mini market, toko-toko yang menjual minuman beralkohol juga akan mengunjungi toko penjualan bahan kebutuhan pokok, pedagang olahan seperti mie basah, tahu, tempe, ikan asin dan sebagainya. 
Diberdayakan oleh Blogger.