Bupati OKI Terima Penghargaan Anugerah Peduli HAM


Kayuagung -Komitmen Bupati OKI terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke 70, Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyerahkan anugerah Peduli HAM kepada sejumlah kepala daerah di Indonesia termasuk Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Iskandar, SE sebagai pembina kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM). 


“Pemerintah daerah berupaya melaksanakan pemenuhan HAM baik melalui legislasi maupun program-program pembangunan daerah” Ungkap Asisten I Setda OKI, H. Antonius Leonardo, M. Si yang mewakili bupati OKI menerima penghargaan di Jakarta, Selasa (11/12/18).


Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab OKI, Agus Fauzi, SH menjelaskan indikator diraihnya penghargaan Kabupaten Peduli HAM karena OKI dinilai sudah memenuhi 7 Hak masyarakat di OKI.


“Upaya kita dengan mengumpulkan data di masing-masing instansi terkait, karena selain tujuh kayegoru yang harus dipenuhi, juga harus melengkapi data pendukung laporan triwulanan tertulis dan fisik dan dilaporkan langsung ke staf presiden” ungkap Agus. 


Tujuh hak masyarakat tersebut menurut Agus, pertama hak atas kesehatan berupa adanya peraturan daerah yang mengatur perlindungan kesehatan terhadap masyarakat, alokasi anggaran kesehatan, rasio tenaga kesehatan dan rumah sakit berdasarkan jumlah penduduk serta minimnya angka kematian bayi, ibu hamil, dan kurang gizi.


Kedua, Hak atas pendidikan, berupa adanya peraturan daerah yang mengatur terjaminnya pendidikan, penganggaran APBD terhadap pendidikan, terpenuhinya rasio PAUD, SD, SMP yang terakreditasi minimal C berdasarkan rasio jumlah anak, minimnya anak putus sekolah, dan buta aksara.


Ketiga, terpenuhinya hak perempuan dan anak meliputi adanya peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan pernikahan anak di bawah umur, minimnya kekerasan pada perempuan dan anak, tidak adanya pekerja di bawah umur. 


Keempat terpenuhinya hak atas kependudukan meliputi adanya peraturan daerah yang mengatur masalah administrasi kependudukan/catatan sipil, persentase, kepemilikan kartu penduduk, akta nikah, akta kelahiran.


Kelima, terpenuhinya hak atas pekerjaan meliputi adanya peraturan yang melindungi terhadap tenaga kerja dan upah minimum, tersedinya balai latihan kerja, persentase penerimaan perkerja di pemerintah ataupun swasta adanya fasilitas untuk penyandang disabilitas, persentasi penanganan masalah perkerja, minimnya akan pengangguran dan banyaknya lapangan pekerjaan.


Kemudian, Keenam hak atas perumahan meliputi adanya peraturan yang mengatur tentang kawasan permukiman dan perumahan, terpenuhnya persentase, penanganan sampah, rumah memiliki akses air bersih dan air minum, listrik, bersanitasi, tersedianya program rumah/tinggal terpenuhinya Persentase penduduk tinggal dilayak huni, dan kawasan layak huni.


Dan ketujuh, hak atas lingkungan berkelanjutan berupa adanya peraturan daerah yang menjamin adanya rencana tata ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penerangan lampu jalan dan fasilitas umum, ruang terbuka hijau, penanaman pohon, program pengelolaan sampah berwawasan lingkungan, ruang terbuka hijau sebesar 30% dari luas wilayah, dan menurunnya angka kriminalitas.
Diberdayakan oleh Blogger.