Kades di OKI; Justru Kami Hati-hati Gunakan Dana Desa


Kayuagung -Tidak semua desa senang dengan gelontoran dana desa yang dikucurkan Pemerintah setiap tahunnya. Tak jarang ada Kepala Desa meminta dana itu dikurangi dan dialokasikan ke daerah lain yang membutuhkan karena takut terjerat kasus korupsi.


Kondisi ini dibeberkan Kepala Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing OKI 
H. Irpandi saat dihubungi, Rabu, (5/12).


“Soal dana desa, justru kami takut makanya hati-hati gunakan dana desa, dilaksanakan berdasarkan juknis dan juklak. Kalau terus begini mending ditiadakan sajalah biar kami tenang” Ungkap Kepala Desa yang baru saja menerima penghargaan salah satu desa terbaik di Indonesia oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta pekan lalu. 


Belum lagi tambahnya kucuran dana desa oleh pemerintah pusat membuat aparat pemerintah desa khawatir. Pasalnya, banyak oknum LSM yang memalak mereka dengan alasan pengawasan dana tersebut. 


"Sejak ada dana desa, yang datangi banyak, ada yang mengaku wartawan, LSM. Minta realisasi proyek pada hal jelas setiap hasil pembangunan desa itu jelas tertampang papan pengumumannya” tungkasnya. 


Irpandi juga curhat bahwa tugas kepala desa saat ini sangat berat 1x24 jam dalam melayani masyarakat dengan penghasilan jauh dari cukup.
“Tugas kami ini 24 jam melayani masyarakat dengan penghasilan yang belum seimbang di banding beban tugas” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Hj. Nursula S. Sos mengungkapkan Pelaksanaan program DD yang bersumber dari dana APBN di Kabupaten OKI dari tahun pertama 2015 - 2018 telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Permendragi No 20 tahun 2018. 


"Berdasarkan Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Perka LKPP No 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa, apa yg menjadi kebutuhan masing-masing desa harus berdasarkan kebutuhan desa tersebut melalui musyawarah desa, dan pelaksana kegiatannya oleh Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa dan Tim Pengelola Kegiatan dari masing-masing desa," jelasnya.


Nursula juga menambahkan bahwa pihak PMD pada tiap tahunnya selalu diaudit oleh BPKP dan BPK perwakilan Provinsi Sumsel dalam pelaksanaan penyaluran dan program-program pembangunan dan pemberdayaan di desa yang ada dalam Kabupaten OKI.


"Sistem administrasi perencanaan sampai pelaporan desa-desa pun sudah menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes) yang dibuat oleh Kemendagri dengan BPKP”ungkapnya.


Terkait ketakutan kepala desa dalam menggunakan dana desa Kejari Kabupaten Ogan Komering Ilir telah melakukan pendampingan melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), kepada seluruh kepala desa (kades) sekabupaten OKI yang sosialisasinya sudah dimulai sejak November 2018.


Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati mengatakan, pendampingan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa dalam mengelola dan menggunakan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Agar para kades tidak ragu-ragu utk melaksanakan dana desa (dd) dan alokasi dana desa (add), jika ditemukan kendala, kejaksaan siap untuk bersama-sama memberikan solusi bagi desa, dengan sejak dini memberikan upaya upaya preventif agar potensi-potensi desa dapat dikembangkan bagi seluruh masyarakat desa secara berkelanjutan,” tukasnya.


Ditambahkannya, melalui sosialisasi ini menjadi sarana informasi bagi para kepala desa bila ada kendala atau yang tidak dimengerti mengenai peraturan yang ada dapat ditanyakan ke tim TP4D.
Diberdayakan oleh Blogger.