Dinas Kesehatan OKI Dan Kejaksaan Negeri Kayuagung MoU Cegah KKN

Dinas Kesehatan OKI Dan Kejaksaan Negeri Kayuagung MoU Cegah KKNKayuagung - Untuk mencegah tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, melakukan kerjasama dibidang hukum di satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kesepakatan antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, ditandai dengan penandatanganan naskah MoU antara Kadinkes OKI HM Lubis dan Kajari Kayuagung Viva Hari Rustaman, bertempat di kantor Kejari Kayuagung, Kamis (25/2/2016).

Lubis mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan pendampingan dari pihak Kejari Kayuagung saat menghadapi permasalahan dibidang administrasi atau permasalahan hukum lainnya, agar tidak terjadi pelanggaran yang menyebabkan PNS di lingkungan Dinkes dan Puskesmas se OKI menghadapi permasalahan hukum.

“Jika terjadi kesalahan administrasi bisa berdampak permasalahan hukum, bahkan ada yang tidak mengetahuinya turut serta dianggap bersalah dimata hukum, oleh karenanya kami minta pendampingan dari Kejari Kayuagung,” kata Lubis.

Selain tindakan refresif, kejaksaan juga memiliki sifat preventif atau pencegahan. “Oleh sebab itu kami minta bantuan kejaksaan sebagai pendamping, jika ada kesalahan maka bisa diperingatkan sejak dini, jangan sampai terjadi penindakan hukum,” ujar Lubis.

Kesepakatan tersebut menurut Lubis, adalah wujud komitmen, Dinas Kesehatan dalam pencegahan tindak Pidana Korupsi. “Yang jelas, kami berkomitmen agar tidak terjadi praktik KKN di lingkup Dinkes OKI,” tegas Lubis.

Pihaknya juga sangat berharap ada bantuan mengenai gugatan perdata dan TUN.

"Kami berharap bantuan, seperti penagihan klaim BPJS atau klaim Jamsoskes, selain itu kami juga berharap ada bantuan hukum mengenai adanya gugatan seperti hibah tanah pembangunan puskesmas yang digugat oleh pihak yang mengklim sebagai ahli waris, dan yang sangat kami butuhkan pendampingan jika petugas kami mendapat masalah dilapangan seperti tuntutan seperti dugaan malpraktek dan sebagainya," harap Lubis.

Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Viva Hari Rustaman, menjelaskan salah satu peran kejaksaan adalah sebagai pengacara negara di bidang perdata dan TUN yang dapat bertindak di luar dan di dalam pengadilan atas nama negara dan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam UU No.16 Tahun 2014 Tentang Kejaksaan RI.

“Lingkup bidang perdata-TUN sebagaimana pasal 24 ayat (2) Perpres No 38 Tahun 2010 meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat dan tindakan hukum lainnya kepada negara dan/atau pemerintah,” kata Viva.

Kerja sama tersebut menurut Viva bersifat preventif atau pencegahan. Sehingga dengan cara itu berbagai penyimpangan akibat salah menafsirkan aturan dapat dicegah. "Kami dari Kejaksaan memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk pendampingan gugatan perdata, dengan adanya kerjasama ini kita sudah sama-sama melakukan pencegahan KKN, tetapi jika dalam pelaksanaan dilapangan ternayata masih ada yang bermain, maka harus bertanggung jawab dihadapan Hukum," tegasnya. (dob)
Diberdayakan oleh Blogger.