Tukang Ojek Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

Kayuagung - Polres OKI tangkap tukang ojek yang nyambi jual narkoba yang biasa melakukan transaksi di wilayah Kota Kayuagung. Saat akan ditangkap polisi undercover, menyamar sebagai membeli narkoba yang minta diantarkan ke Desa Celikah Kecamatan Kayuagung persis di gerbang Gading Gajah.
Tukang Ojek Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi
Tiga tersangka pengedarnarkoba  yakni, Umar (29), Nopi Heriyanto(29), dan Kasut (44) digelandang oleh polisi penyidik narkoba menuju seltahanan Mapolres OKI
Tukang ojek yang ditangkap tadi, Nopi Herianto (29) dan Umar (29) warga Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kayuagung. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Lebih awal ditangkap tersangka Umar yang hendak memberikan barang narkoba jenis sabu dan ekstasi ke tangan polisi. Baru hendak memberikan barang bukti tadi, Umar lalu dipegang dan diminta menunjukan narkoba lainnya.

Setelah Umar ditangkap, Umar menunjukan rekannya bernama Nopi Heriyanto. Dari nyanyian tersangka inilah, polisi yang mengenakan pakaian preman menuju ke rumah Nopi dan ditemukan barang buktu narkoba sebanyak 20 paket sabu senilai Rp 7 juta dan 10 butir pil ekstasy.

Kasat Narkoba Polres OKI AKP Rio Maurica Prakasa mengatakan, penangkapan yang terjadi, Selasa (23/2) bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait tukang ojek nyambi jual narkoba. Setelah itu, anggota kepolisian melakukan undercover buy, polisi berpura-pura sebagai pembeli.

“Salah satu polisi yang telah menunggu pesanan narkoba kepada tersangka Umar selaku tukang ojek, ketika Umar yang hendak bertransaksi. Polisi lalu menangkap tersangka dan tidak ada perlawanan,” kata Kasat Narkoba.

Dari tangan Umar diamankan 2 paket sabu senilai Rp 1 juta. Kemudian Umar menyebutkan narkoba itu dari rekannya Nopi. “Setelah ditangkap Umar kemudian polisi tangkap Nopi di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Rio panjang lebar, dari tangan Nopi ditemukan 10 butir inek warna merah logo gelas, dan 18 paket sabu senilai Rp 6 juta.

Selain kedua tersangka asal Kayuagung, polisi juga mengamankan Kasut (44) warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 paket seharga Rp 6 00 ribu. “Sabu-sabu itu tidak untuk dijual, saya ini korban pak,” ujar Kasut yang menyesali perbuatannya.

Tersangka Nopi mengakui, kalau dirinya sudah 8 bulan menjual narkoba selain sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. “Selain jual saya juga sering makek pak, barang saya beli dari Palembang, saat saya ditangkap polisi saya waktu itu bawa setengah kantong sabu, tapi karena ada polisi, bungkusan sabu saya buang, saya menyuruh teman saya Umar untuk mengantarkan sabu jika ada yang pesan, upahnya Rp 30 ribu,” ucap Nopi. (dob)
Diberdayakan oleh Blogger.