FAISAL - BIEM RESMI DAFTAR CAGUB - CAWAGUB DKI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, mulai hari ini, Selasa (13/3) membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta periode 2012-2017. Pendaftaran pada hari pertama ini, tampaknya tidak disia-siakan oleh pasangan Faisal Basri-Biem Benyamin yang berasal dari jalur independen.

Saat pendaftaran yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jl Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, pasangan Faisal-Biem menyerahkan sejumlah berkas persyaratan seperti, NPWP, pernyataan kesanggupan pengunduran diri dari PNS, surat keterangan domisili, tangguhan hutang, dan riwayat hidup.

Namun, pasangan ini masih harus menyerahkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni berita acara berkas dukungan yang telah diverifikasi dari PPS, PPK, serta tingkat kota.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro mengatakan, kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh Faisal-Biem sebagian besar sudah dipenuhi. "Dokumen yang masih kurang bisa disusulkan," ujar Juri, usai menerima Faisal-Biem di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/3).

Juri pun mengaku kaget, karena pada hari pertama pendaftaran, sudah ada pasangan yang mendaftar. Selanjutnya dokumen yang diserahkan akan diverifikasi keabsahannya. "Biasanya kalau hari pertama itu belum ada yang daftar. Terimakasih atas kerjasamanya. Kita akan lakukan konfirmasi dokumen yang diserahkan," katanya.

Sementara itu, ia juga menjelaskan, pemeriksaan kesehatan akan diberikan kepada pasangan yang telah mendaftar dan akan dilakukan 21 Maret mendatang. Nantinya, pasangan bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta kemudian akan mendapatkan pengarahan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

KPU Provinsi DKI Jakarta membukan pendaftaran bakal cagub dan wagub hingga 19 Maret mendatang. Untuk pasangan dari jalur independen diharapkan melengkapi berkas dukungan. Sebab, setelah dilakukan verifikasi faktual, berkas dukungan yang sah masih belum mencukupi. Dukungan yang sah dari Faisal-Biem yakni hanya sebanyak 206.354 dukungan.

Bagi pasangan independen harus melengkapi syarat minimal dukungan pada 26 Maret sampai 9 April. Kemudian 10-16 April pemeriksaan berkas, verifikasi kelengkapan persyaratan calon pada 24 April-7 Mei. Lalu, pada 10-11 Mei KPU baru akan memutuskan pasangan mana yang memenuhi syarat. Serta pada 12-14 Mei pengundian nomor urut dan pengumanan pasangan calon. 

 
sumber : BERITAJAKARTA.COM

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.