PENIMBUNAN RAWA RAWA KIAN MARAK

Kepala
Bidang Penkajian Dampak Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) OKI
Husin Asnawi mengatakan, rawa-rawa merupakan tempat penampungan air.
‘’Jika ditimbun untuk didirikan bangunan, ini termasuk pengalihan fungsi
lahan,” ujar Husin.
Penimbunan rawa tergantung tata ruang yang diatur Bappeda. ‘’Memang sangat dikhawatirkan, jika rawa-rawa terus ditimbun, karena bisa menyebabkan banjir jika tidak ada tata ruang yang jelas,”
Penimbunan rawa tergantung tata ruang yang diatur Bappeda. ‘’Memang sangat dikhawatirkan, jika rawa-rawa terus ditimbun, karena bisa menyebabkan banjir jika tidak ada tata ruang yang jelas,”
Pembangunan di atas rawa-rawa harus
memenuhi persyaratan. Yakni harus sumur resapan air, drainase,
kemudian harus diperbanyak penghijauan.