Dishubkominfo OKI Menertibkan Mobil Barang Yang Masuk Wilayah Kota

KAYUAGUNG RADIO - Guna untuk meningkatkan PAD dan mengaktifkan terminal Kayuagung Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus memberikan dan mengawasi kedaraan dalam Kota Kayuagung dimana kendaraan jenis PICK UP dan BOX pengangkut barang umum yang akan masuk kedalam kota harus ada izin dan waktu yang telah ditentukan
Kepala Dishubkominfo OKI. Ir H.M Usni Maliki MM melalui Petugas Pos Pengawasan Terminal lama Ahmad Kurni mengatakan menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 31 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Angkutan Barang serta Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No.8 tahun 2011 bahwah kendaraan harus mentaati peraturan Undang Undang dibidang lalulintas dan angkutan jalan serta mengangkut barang sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan serta, kendaraan angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Kendaraan Harus Melengkapi Surat-surat Kendaraan Seperti : Surat Izin Angkutan Barang Surat Tanda Uji Kendaraan (Buku Keur),

Ahmad Menambahkan Petugas Dishubkomimpo terus melakukan penjagaan dan pengawasan kendaraan yang masuk dalam kota dan akan memberikan pembinaan terhadap kendaraan yang telah melanggar  atau masuk dalam kota tidak pada waktunya
Kendaraan Mobil Box atau mobil pengangkut barang untuk menjaga kelancaran jalan khususnya dalam wilayah Kota Kayuagung  mobil tersebut bisa masuk pada pukul 12.00 hingga 20.00 Wib  

Diberdayakan oleh Blogger.