PPKAD OKI Gelar Sosialisasi PBB P2


KAYUAGUNG RADIO - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang selama ini menjadi kewenangan pusat dan sekarang sudah menjadi Pajak Daerah. Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Pajak Daerah yang dibuka langsung Wakil Bupati OKI M.Rifai SE.

M.Rifai mengatakan Dengan diserahkannya kewenangan pengelolaan PBB-P2 kepada Pemerintah Kabupaten OKI, perlu diambil langkah-langkah yang terencana dan pasti agar proses pengalihan pengelolaan, penatausahaan dan monitoring dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku. Pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah tersebut akan berimplikasi positif pada peningkatan pundi-pundi Pendapat Asli Daerah dari sektor pajak,”

Plt DPPKAD OKI Daut S.ip M.si mengatakan Kegitan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan dan memberikan pengetahuan tentang PBB- P2. Ini juga memberi penjelasan kepada para peserta bahwa terhitung 1 Januari 2014 pengutipan PBB- P2 akan menjadi tugas Pemkab OKI yang mana selama ini bagian dari Kantor Pajak Pratama Kayuagung dan pada saat ini untuk SPPt baru dicetak dan akan di bagikan ke desa desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir Pada Bulan Ini Juga.

Daut menambahkan kebijakan pajak daerah yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 adalah menetapkan PBB-P2 menjadi pajak kabupaten/kota. Kedua jenis pajak tersebut layak untuk ditetapkan menjadi pajak daerah karena memenuhi kriteria suatu pajak daerah antara lain ditinjau dari aspek lokalitas, hubungan antara pembayar pajak dan yang menikmati manfaat pajak serta praktek yang umum di berbagai negara.

Pengalihan ini sangat disambut dengan baik dan ini harus mendapat dukungan kepada setiap lapisan termasuk orang-orang yang secara teknis bekerja untuk memungut pajak. Dengan peralihan PBB-P2 menjadi pajak daerah jelas daerah diuntungkan. Sebab mereka akan diberi kewenangan untuk melakukan pungutan dan pengelolaan sumber daerahnya sendiri
Diberdayakan oleh Blogger.