BPK dan BPKP Bekali Para Pejabat OKI

KAYUAGUNG RADIO - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membekali pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, dalam hal pengelolaan keuangan.

Secara bergantian kepala perwakilan BPKP dan BPK perwakilan Sumsel, memberi materi pelaporan LKPD berbasis akrual kepada para pejabat Pemkab OKI di Ruang Rapat Bende Seguguk I, Kamis (5/3).

Wakil Bupati OKI, H. M. Rifa’I, SE yang menerima rombongan mengatakan Pemkab. OKI akan terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan pengelola keuangan yang mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku. Wabup juga mohon bimbingan dari BPK dan BPKP dalam penerapan standar akutansi ini.

“Kami terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam pengelola keuangan daerah yang baik. Seiring dengan diberlakukannya aturan pengelolalan keuangan berbasis akrual, kami terus mohon bimbingan dari BPKP Sumsel dalam menerapkan standar akutansi ini” ungkap Rifa’i.

Rifa’i juga mengucap terimakasih atas bimbingan BPKP Sumsel Kabupaten OKI mampu meraih opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) untuk pelaporan keuangan daerah.

Kepala Perwakilan BPK Sumsel I Gede Kastawa mengemukakan, LKPD Berbasis Akrual merupakan audit standar internasional. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010, LKPD berbasis akrual ini wajib dilaksanakan mulai tahun 2015 ini.

“Standar akutansi yang digunakan selama ini yakni berbasis kas, dinilai kurang tepat dan masih banyak kekurangan yang harus dibenahi, Maka kedepannya dengan adanya program Akrual basis bisa diterapkan segera mungkin bagi akutansi Pemerintahan Daerah” ungkapnya.

Dia mengatakan, BPK dan BPKP siap mendampingi Pemda dalam menerapkan standar akuntasi berbasis akrual ini.

“Jika pemerintah daerah mengalami kesulitan membuat LKPD, maka dapat berkonsultasi dengan BPKP, sehingga tidak ada kendala dalam penyampaian laporan keuangan”jelas Gede Kastawa.

Senada dengan itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel IGB Surya Negara mengatakan, pihaknya dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun pelaporan keuangan.

Menurut Dia, BPKP merupakan auditor internal pemerintah, sedangkan BPK adalah auditor eksternal pemerintah. Dikemukakan, tidak ada perbedaan persepsi dalam melaksanakan audit oleh BPKP dan pemeriksaan oleh BPK. Karena semua sesuai dengan SOP dan standar audit sesuai tugas pokok dan fungsi masing masing lembaga.

"Jika diibaratkan, maka peran BPKP sebagai pemberi bimbingan kepada pemerintah daerah, sedangkan BPK merupakan penguji dan pemda yang diuji," beber IGB Surya Negara.
Diberdayakan oleh Blogger.