Penghapusan Sistem Kerja Kontrak

KAYUAGUNG RADIO - Ribuan buruh yang bekerja di perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berunjukrasa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, menuntut perusahaan melalui pemerintahan agar menghapus system kerja kontak, Senin (4/5).

Massa yang yang mengenakan baju merah dan celana hitam tadi, tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumatera Selatan (Sumsel) berorasi ke kantor Disnakertrans meminta tiga tuntutan utama dari total 10 tuntutan buruh sebelumnya yakni, pembentukan dewan pengupahan, upah minimum kabupaten (UMK) dan penghapusan sistem kerja kontrak. Seperti UMK, Disnakertrans menjanjikan akan terbentuk tahun 2016 mendatang.

Bupati OKI Iskandar SE melalui Kepala Disnakertrans Aris Panani SP MSi saat menerima perwakilan buruh di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya menjamin UMK akan terbentuk tahun depan, 2016 dan bila ada kendala akan didiskusikan bersama antara buruh, perusahaan dan pemerintah.

“Disnakertrans OKI akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan union busting atau memecat pekerja yang aktif di organisasi buruh. Kami juga berjanji akan mengevaluasi ada tidaknya sistem kerja kontrak atau outsorching di kabupaten ini,” kata Aris.

Mengenai dewan pengupahan, pihaknya baru tanggal 28 April lalu menerima surat dari Gubernur Sumsel H Alex Noerdin agar membentuk dewan pengupahan dan saat ini sudah ditindaklanjuti. Namun dalam perjalanan pembentukan dewan pengupahan, belum ada satupun perusahaan yang mengirimkan nama-nama pegawainya untuk kepengurusan dewan ini.

Demikia, Dodi Arianto selaku Ketua KASBI Sumsel mengatakan, pimpinan dan jajaran di Disnakertrans OKI harus mengevaluasi diri karena permasalahan buruh khususnya di OKI tidak pernah selesai. Ia menilai pimpinan dan jajaran Disnakertrans OKI memiliki otak kapitalis.


Dodi menyerukan, buruh di OKI sudah lama menantikan kapan terbentuknya dan mulai bekerjanya dewan pengupahan. Jika buruh harus mengikuti upah minimum provinsi (UMP) maka tidak akan bertahan, karena UMP ditetapkan berdasarkan taraf kehidupan layak di kabupaten terendah di provinsi tersebut.

Ditambahkan Untung selaku perwakilan KASBI Sumsel, menyebutkan rencana pembentukan UMK sudah ditanggapi DPRD OKI tahun 2012 lalu. Namun kini sudah 3 tahun berlalu, produk UMK tersebut belum pernah ada. UMP yang sudah terbentuk mereka anggap tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga buruh sehingga harus ada UMK.

“Kami tekankan perusahaan segera menghapuskan kerja system kontrak. Dengan melalui pemerintah ini, para buruh bisa menekan perusahaan agar perusahaan penghapusan sistem kerja kontrak.
Diberdayakan oleh Blogger.