Warga Negara Asing Berlomba lomba Masuk Kabupaten OKI
Kayuagung - Semenjak dibangunnya pabrik kertas terbesar di Asia, sebanyak
180 tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Ogan Komering
Ilir (OKI), diprediksi terus berlomba-lomba masuk OKI. Hal tersebut
menjadi kontrol pihak Pemerintah Daerah (Pemda) harus meningkatkan
pengawasan terhadap tenaga kerja asing, Rabu (4/11).
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, Aris Panani SP
MSi mengatakan, semenjak dibangunnya pabrik kertas terbesar di asia
tenggara PT OKI Pulp and paper Mills di Kecamatan Air Sugihan OKI,
banyak warga negara asing (WNA) yang bekerja di wilayah perairan
tersebut sebagai tenaga kontruksi.
Masih
kata Aris, berdasarkan laporan dari perusahaan, sebanyak 180 tenaga
kerja asing yang bekerja sebagai tenaga kontruksi di PT OKI pulp and
paper Mills. “Untuk sementara mereka hanya cukup melapor saja di
Disnaker, mengenai Izin Tenaga Kerja Asing itu dikeluarkan oleh
kementrian tenaga kerja, tetapi untuk memperpanjang izinya dilakukan di
daerah tempat WNA itu bekerja,” kata Aris.
Untuk di Kabupaten OKI, mereka hanya sebatas melapor saja, untuk memperpanjang izin belum belum bisa di Kabupaten OKI, karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perpanjangan izin tenaga kerja asing.
Untuk di Kabupaten OKI, mereka hanya sebatas melapor saja, untuk memperpanjang izin belum belum bisa di Kabupaten OKI, karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perpanjangan izin tenaga kerja asing.
“Sekarang
ini Raperdanya sedang kita susun, untuk menarik retribusi dari
perpanjangan Izin Tenaga kerja asing, kita targetkan tahun 2016 Perda
sudah bisa diterapkan, sehingga WNA yang bekerja di OKI sudah bisa
mengurus perpanjangan Izin di OKI, tidak harus ke Provinsi." terang Aris.
Selain untuk menambah PAD, menurut Aris dengam adanya Perda tersebut, pihyaknya dapat maksimal melakukan pengawasan terhadap WNA yang bekerja di OKI.
Terpisah, Manajemen PT OKI Pulp and Paper Mills, Gadang Harto Hartawan membenarkan, kalau banyak WNA yang bekerja sebagai kontraktor dan tenaga kontruksi dalam pembangunan PT OKI Pulp and paper.
Selain untuk menambah PAD, menurut Aris dengam adanya Perda tersebut, pihyaknya dapat maksimal melakukan pengawasan terhadap WNA yang bekerja di OKI.
Terpisah, Manajemen PT OKI Pulp and Paper Mills, Gadang Harto Hartawan membenarkan, kalau banyak WNA yang bekerja sebagai kontraktor dan tenaga kontruksi dalam pembangunan PT OKI Pulp and paper.
“Memang
banyak tenaga kerja asing, rata-rata mereka bekerja sebagai tenaga
kontruksi, kalau jumlahnya saya kira lebih dari 180 orang, rata-rata
dari Korea, mengenai izinya itu lengkap yang dikeluarkan oleh kementrian
tenaga kerja, kemudian di Kabupaten OKI kita sudah laporkan,”
singkatnya. (dob)