Penyampaian SPT Tahunan Oleh Bupati dan Wakil Bupati OKI Melalui e-Filling
Kayuagung - KPP Pratama
Kayuagung melaksanakan sosialisasi SPT Tahunan PPh orang pribadi kepada Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten OKI. Bertempat di
gedung bende seguguk 2, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 28 Maret 2016
dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati OKI, Kabag. Umum kantor wilayah DPJ
Sumsel dan Babel Richard Burton, Kepala kantor pelayanan pajak pratama
Kayuagung OKI-OI Lamban Subeqi Purnom, Kepala Dinas, Badan dan Kantor yang
berada di Kab. OKI serta Camat se-Kabupaten OKI.
Bupati OKI saat di wawancarai
menyampaikan,“Dengan
adanya e-filing ini untuk mempermudah masyarakat melakukan kewajibannya membayarkan pajak, dengan
adanya e-filling ini pengisian formulir lebih mudah dan bisa dilakukan dimana
saja, tidak seperti dulu dengan sistem manual, kita sangat optimis dan positif dalam
hal ini”.
Sementara itu Kabag. Umum kantor
wilayah DPJ Sumsel dan Babel Richard Burton mengatakan, “Seluruh wajib pajak orang
pribadi, untuk tahun ini tanggal paling lambat penyampaian SPT memakai
e-filling sistem online pada tanggal 31 Maret 2016”,
“Jadi
dimana saja bisa menyampaikannya dengan menggunakan komputer, e-filing
elektronik khusus orang pribadi. Kalau badan nanti khusus ASN, dan seluruh
aparatur Negara diwajibkan, sesuai surat
edaran dari kementrian menpan-RB perdayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi”, Ujar Richard Burton.