Dana Desa OKI Terancam Terhambat Dengan Adanya Perubahan Pertauran Pemerintah

Kayuagung - Penyaluran Dana Desa untuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tahun 2016, terhambat karena hal ini menyusul adanya perubahan peraturan pemerintah No 8 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Desa.

Kepala BPMPD OKI NURSULA.SSos, mengatakan Dana Desa sudah ditransfer pada tanggal 30 Maret 2016 sebesar 60%, kemudian karena ada perubahan Peraturan Pemerintah tersebut yang ditindaklanjuti dengan pergantian Permenkeu No 49 Tahun 2016, adapun PMK itu baru diundangkan pada tanggal 30 maret 2016 dan bisa dirilis utk umum di internet baru minggu ke 2 bulan april 2016.

Perubahan ini karena ada perubahan dari penyaluran 3 tahap menjadi penyaluran 2 tahap dan tindaklanjutnya itu di PMK sebelumnya, dengan berpedoman ke nomor 247/PMK.07/2015 di ganti ke PMK yang nomor 49/PMK07/2016 dan di undangkan pada 30 maret 2016 dan baru dirilis di internet pada masa minggu kedua bulan April, berpedoman dengan itu Perbup kita juga mengalami perubahan dari nomor 8 tahun 2016 ke Perbup nomor 15 tahun 2016, yang baru di tetapkan beberapa minggu yang lalu.

Lebih lanjut Nursula,S.Sos, menghimbau ke desa agar dana tersebut segera dicairkan untuk menyampaikan segara APBDES, dan disampaikan ke PMD dan juga menyerahkan SPJ TAHUN SEBELUMNYA.
Diberdayakan oleh Blogger.