Masalah Hutang Kabupaten OI, RSUD Keluarkan SKK Melalui Kejaksaan
Kayuagung - Belum terbayarnya hutang berobat gratis warga di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) kepihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, hingga kini terus membengkak hingga mencapai Rp7,6 Milyar. Apabila belum juga dilakukan pembayaran, pihak RSUD akan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bekerjasama Kejaksaan Negeri Kayuagung untuk penagihan.
Direktur RSUD Kayuagung dr H Dedi Sumantri didampingi Kasubag Tata Usaha Iskandar Fuad mengatakan, hingga kini hutang berobat gratis bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir nilainya mencapai Rp7,6 Milyar. “Beberapa kali kami layangkan surat penagihan. Baru-baru ini ada tanggapan baik, Pemkab OI akan membayar hutang tersebut,” kata Dedi, Selasa (17/5).
Direktur RSUD Kayuagung dr H Dedi Sumantri didampingi Kasubag Tata Usaha Iskandar Fuad mengatakan, hingga kini hutang berobat gratis bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir nilainya mencapai Rp7,6 Milyar. “Beberapa kali kami layangkan surat penagihan. Baru-baru ini ada tanggapan baik, Pemkab OI akan membayar hutang tersebut,” kata Dedi, Selasa (17/5).
Namun jika dalam waktu dekat tidak ada realisasi pembayaran, lanjut Dedi, maka pihaknya akan mengeluarkan SKK yang bekerjasama dengan Kejari Kayuagung dalam hal penagihan hutang tersebut. “Solusi terakhir ya kami akan mengeluarkan SKK itu. Nanti pihak Kejaksaan yang akan melakukan penagihan. Hal ini sudah kita perbincangkan dengan Kajari dan mereka menyanggupinya,” tutur Dedi yang berharap Pemkab OI segera melakukan pelunasan karena berkaitan dengan pelayanan terhadap warga OI yang membutuhkan pelayanan di rumah sakit.
Masih kata Dedi, tunggakan berobat gratis dari Pemkab OI tersebut membuat berbagai persoalan baru di intern RSUD, dimana pembayaran jasa medis bagi perawat dan dokter menjadi tersendat. “Ya tinggal beberapa bulan lagi jasa medis yang belum dibayarkan. Bukan kita tidak mau membayarkan, karena memang uangnya tidak ada, karena tunggakan dari Pemkab OI belum dibayar. Kami harap para tenaga medis agar dapat bersabar, hal ini masih dalam proses penagihan,” tukasnya.
Belum dibayarkannya jasa medis bagi para dokter dan perawat, kata Dedi, tidak mengganggu aktifitas pelayanan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. “Kami sudah minta agar para tenaga medis termasuk dokter untuk bersabar dan tetap melakukan tugasnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hak-hak mereka akan segera dibayarkan,” ungkap Dedi.
Belum dibayarnya jasa medis oleh pihak rumah sakit, diakui dr H Rusli Spog. Disebutkannya, jasa medis dari bulan Desember hinggga Mei belum diterima. “Benar jasa medis belum dibayar hingga Mei. Tetapi mengenai pelayanan tetap seperti biasa dilakukan,” ucap Rusli.
Terpisah, Anggota DPRD OKI H Sholahuddin Jakfar menyambut baik langkah yang diambil pihak RSUD Kayuagung dengan meminta bantuan Kejaksaan Kayuagung dalam melakukan penagihan hutang. “Kita juga sudah pernah melayangkan surat ke Pemkab OI agar segera menyelesaikan kewajibannya. Namun sepertinya surat itu tidak digubris. Meminta bantuan Kejaksaan untuk penagihan itu merupakan langkah yang baik, karena antara Kejaksaan dengan RSUD Kayuagung sebelumnya juga sudah menjalin kerjasama yang baik,” kata Sholahuddin.
Ditambahkannya, jika dalam waktu dekat ada realisasi pembayaran hutang, maka kedepan RSUD Kayuagung tetap akan melayani warga Ogan Ilir yang akan berobat gratis. “Ya mudah-mudahan permasalahan ini bisa cepat terselesaikan, karena kasihan kalau warga miskin yang ingin berobat malah menjadi terhalang,” tandasnya. (dob)