Pemkab OKI Terapkan Transaksi Non Tunai, Ini Kelebihannya

Kayuagung - Anda yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi rekanan pemerintah daerah, atau pihak terkait, harus siap-siap membiasakan mencairkan dana secara nontunai di bank.

Pelaksanaan transaksi non tunai ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi serta untuk mempercepat implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah, lalu ditindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai bagi seluruh pemerintah daerah.

“Ini menindaklanjuti intruksi presiden dan edaran menteri Jadi, kegiatan pengeluaran, dan pendapatan, semuanya kini dalam bentuk non tunai,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd, MM di kantor Bupati OKI, Jum’at, (6/4/18).

Husin menjelaskan , transaksi yang harus dilakukan secara non tunai meliputi penerimaan daerah dan belanja daerah yang dilakukan bendahara penerima dan pengeluaran wajib secara non tunai dengan Batasan 5 juta rupiah.
“Kita mengurangi transaksi cash money baik itu penerimanaan maupun belanja daerah. Diterapkan secara bertahap dan disosialisasikan kepada masyarakat” Ungkap Husin.

Lalu seperti apa keuntungan dan pola transaksi nontunai yang diterapkan Pemkab OKI?
Berikut ulasannya:

1. Disetujui Pemda, dicairkan di Bank Pembangunan Daerah
Dengan transaksi nontunai ini, ASN maupun rekanan yang ingin mencairkan dana, cukup memperlihatkan rekomendasi dari bendahara pemerintah daerah ke bank, untuk dicairkan. Untuk di Ogan Komering Ilir, pemerintah Kabupaten OKI menunjuk Bank Sumsel Babel sebagai bank persepsi, yang mengelola keuangan pemerintah.

2. Berlaku untuk transaksi di atas Rp 5 juta
“Kalau transaksi atau pencairan sebesar Rp 5 juta ke bawah, maka dicairkan langsung oleh bendarahara pengeluaran. Tetapi, jika dana yang dicairkan itu di atas Rp5 juta, maka pencairannya di bank,” ujar Kepala BPKAD OKI, Ir. Mun’in, MM. Transaksi secara nontunai tersebut berlaku untuk pencairan atau penerimaan daerah. Seperti gaji pegawai, honor ASN, Honor tenaga kontrak, termasuk belanja publikasi, dan lain-lain.

3. Lebih Transparan
Dengan menunjuk perbankan untuk mengeksekusi pencairan dana dari pemerintah daerah, maka anggaran yang keluar dan masuk bisa dimonitor oleh pejabat pemerintah secara real time, melalui aplikasi yang terkoneksi dengan bank persepsi tersebut.

4. Mengurangi risiko gratifikasi
Dengan transaksi nontunai, kemungkinan tatap muka lebih lama antara pejabat pemerintah dan penerima dana, tidak terjadi lagi. “Kalau berhadapan muka, itu rawan terjadi gratifikasi. Selama ini sering berhadapan, karena harus menunggu uangnya dihitung. Sekarang, saat lewat bank, pencairannya cepat,” terangnya.

5. Bendahara pemerintah tidak pegang uang banyak

Sehingga, mengurangi risiko penyelewengan anggaran, Mendukung efisiensi, efektifitas, dan transparansi.

6. Mengurangi peredaran uang kartal

Dengan penerapan transaksi nontunai, pemerintah daerah juga mendukung upaya Bank Indonesia (BI) dalam mengurangi peredaran uang kartal. Sehingga lebih efisien, dan mengurangi risiko tindak kriminal, khususnya pencurian.
Diberdayakan oleh Blogger.