Berkinerja Baik Tangani Covid-19, OKI Diganjar 14,905 Milyar
Kayuagung - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapat tambahan Dana
Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 14,905 miliar dari Pemerintah pusat karena
dinilai berkinerja baik dalam menangani penyebaran Covid-19. Penetapan
pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor
87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Intensif Daerah Tambahan Tahun 2020.
Dana Insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) tersebut diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi
berdasarkan indikator tertentu.
Kepala Dinas Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKI,
Ir. Munim, MM mengatakan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) salah satu daerah
yang mendapat tambahan DID di Indonesia.
"Ya kita dapat dana insentif sebesar Rp 14,905 miliar. Ini
berkat kerja keras semua pihak dalam menangani Covid-19 di OKI," kata
Mun’im, Selasa (21/7).
Munim menjelaskan, komponen penilaian Pemerintah pusat terhadap
daerah dalam melakukan percepatan penanganan Covid 19 antara lain penyampaian
laporan penyesuaian APBD Tahun 2020, Laporan kinerja bidang kesehatan, untuk
pencegahan Covid-19 serta pelaksanaan jaring pengaman sosial/ekonomi bagi warga
terdampak Covid-19.
“Pemberian dana insentif daerah tambahan (DID tambahan) itu
bentuk apresisiasi pemerintah kepada 171 pemerintah daerah se Indonesia”
ungkapnya.
Kriteria penilaian pemberian dana insentif daerah lainnya tambahan
Munim diantaranya nilai epidemiologi, dan inovasi daerah menghadapi tatanan new
normal serta kemampuan daerah menekan kurva penyebaran Covid-19.
“Nilai-nilai tersebut di akumulasi oleh Mendagri dalam bentuk
besaran Dana Insentif Daerah (DID)” terangnya.
Dana insentif tambahan ini ungkap dia digunakan untuk
pemulihan ekonomi daerah seperti penguatan UMKM dan koperasi.
"Peruntukannya sesuai juknis kita gunakan untuk memulihkan
perekonomian, terutama UMKM, koperasi, bantuan sosial hingga penanganan kesehatan,"
kata dia.
Tidak ada komentar
Posting Komentar