Setengah Hasil L3S Dikembalikan ke Desa.
Lebak Lebung merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami. Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas wilayah 21.469,90 kilometer persegi, 146,279 hektar diantaranya merupakan kawasan lebak (58,96%) dari luasan lebak yang ada di Sumatera Selatan.
Lelang Lebak Lebang dan Sungai telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 tahun 2010 tentang pengelolaan lebak lebung dan sungai.
Sekretaris Daerah OKI, H. M. Husin, S.Pd, MM mengatakan "Ada 15 Kecamatan yang dimana wilayahnya terdapak objek lelang lebak lebung dan sungai, untuk Kecamatan Pedamaran Timur akan ikut dalam wilayah Pedamaran serta Kecamatan Lempuing Jaya akan ikuti dengan Kecamatan Lempuing", jelasnya.
Sebagaimana yang tertulis dalam Perda, 50% dari hasil lelang
lebak lebung dan sungai diperuntukan bagi desa dalam kecamatan dimana objek
lelang tersebut.
Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang
juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan
pemanfaatan lebak.
Tidak ada komentar
Posting Komentar