Peringatan Hari Otda 2022, Kuatkan Peran ASN serta Sinergi Pusat-Daerah
"Secara filosofis tujuan otonomi dengan mendelegasikan
sebagian wewenang kepada daerah untuk memacu peningkatan fiskal dan memacu
percepatan pembangunan di daerah" Ujar Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro
Pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 tahun 2022 ini
mengambil tema “Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif
dan BerAKHLAK dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan
Indonesia Emas 2045”
"Melalui tema ini, kami terus mendorong penguatan peran
Aparatur sipil Negara (ASN) dan sinergi antara pemerintah pusat dan
daerah" Sambung Suhajar
Secara Umum Otonomi Daerah merupakan pendelegasian sebagian
kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pendelegasian ini
dimaksudkan agar daerah-daerah di Indonesia dapat mengembangkan potensi yang
ada di tempat masing-masing dengan maksimal demi kepentingan dan kemakmuran masyarakat.
Sedangkan Menurut UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi
daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan
masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berdasarkan sejarahnya, tanggal 25 April ditetapkan sebagai
Hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari
Otonomi Daerah. Tujuannya sendiri menurut UU No 23 tahun 2014 di antaranya
meningkatkan pelayanan masyarakat, mengembangkan kehidupan berdemokrasi,
mendorong pemberdayaan masyarakat hingga menumbuhkan kreativitas masyarakat.
Dalam acara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2022 ini
Kemendagri juga melaunching 2 Aplikasi, yaitu Sistem Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI LPPD) versi 1.1 dan Konsultasi Virtual
(Kovi) Otonomi Daerah.
Tidak ada komentar
Posting Komentar