Teluk Gelam OKI Bakal Jadi Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa
Langkah ini menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI,
Abdi Reza Fahlevi sebagai tindaklanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun
2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
“Pedoman dari jaksa agung diharapkan dapat menjadi salah
satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga
permasyarakatan (lapas), karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi,”
Ujar dia saat audiensi dengan Bupati OKI, H. Iskandar, SE di Kayuagung, Kamis,
(23/6).
Abdi Reza menegaskan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki
opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila
syarat-syarat rehab terpenuhi.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang
dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang
bersifat victimless crime,” tutur dia.
Untuk itu terang dia Kejari mendorong Pemkab OKI dapat
menyediakan pusat rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban barang haram
tersebut.
Inisiatif Kajari tersebut disambut baik oleh Bupati OKI, H.
Iskandar, SE. Bupati Iskandar mengatakan Pemkab OKI sangat mendukung program
yang dikeluarkan langsung oleh Jaksa Agung tersebut. Iskandar mengusulkan
Kawasan Teluk Gelam dapat dijadikan rumah rehabilitasi narkoba
“Sejak awal saya sudah memproyeksikan Kawasan ini menjadi
pusat rehabilitasi terutama korban penyalahgunaan narkotika” Ungkap Iskandar.
Secara infrastruktur jelas Iskandar Kawasan yang saat ini
dijadikan ODP center Covid-19 tersebut sangat layak.
“Ketersediaan lahan, ditambahlagi infrastruktur yang ada
disana mendukung untuk jadi rumah rehabilitasi narkoba” terang Iskandar.
Selanjutnya tambah dia akan dilakukan penandatanganan
kesepahaman antara Pemkab OKI dengan Kejari OKI
"Semoga niatan baik ini segera
terealisasi",tutupnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar