Rumah Rehabilitasi Narkoba Pertama di Sumsel Diresmikan, Sinergi Pemkab OKI dan Kejaksaan


Kayuagung - Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel kini memiliki rumah  rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat psikotropika (Napza) pertama di Provinsi Sumatera Selatan.

Rumah rehabilitasi narkoba ini berlokasi di Kawasan wisata Danau Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir dan didirikan atas inisiasi Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE menuturkan, bahwa Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah bentuk dukungan pemerintah dan unsur kejaksaan Ogan Komering Ilir terhadap program restorative justice terutama terhadap penanganan perkara penyalahgunaan narkotika.

"Rumah rehabilitasi ini tentu sebagai bentuk alternatif bagi tempat rehabilitasi sekaligus dukungan pemerintah dan masyarakat Ogan Komering Ilir terhadap program keadilan restoratif jaksa agung ,“ ujarnya saat peresmian rumah rehabilitasi narkoba oleh Gubernur Sumsel dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel di Kawasan Wisata Teluk Gelam, Kamis, (15/9/22).

Lebih lanjut disampaikan dengan lahan seluas 200 hektar, Kawasan Teluk Gelam memiliki fasilitas agro wisata dan insfratruktur yang memadai.

"Saya peruntukan daerah danau wisata Teluk Gelam ini sebagai rumah rehabilitasi narkotika untuk anak-anak bangsa kita yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Dijelaskan Iskandar gedung eks hotel kembar teluk gelam itu memiliki dua lantai. Dimana lantai pertama ada 14 kamar dan lantai atas 12 kamar yang semuanya sudah kita setting mulai ruangan dokter, ruang dektoxifikasi, konseling dan rawat jalan.

"Kita siapkan juga 6 kamar khusus bagi pasien yang baru masuk dan akan dilakukan dektoxifikasi yang dilengkapi dengan peralatan pendukungnya,"jelas dia.

Iskandar berharap rumah rehabilitasi ini bermanfaat untuk masyarakat Sumatera Selatan. Untuk itu dia meminta pemerintah Provinsi Sumsel dapat mengintervensi pengembangannya.

"Setidaknya tempat menjadi rujukan bagi kabupaten kota sekitar bisa merujuk korban narkoba kesini," urainya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin, SH, MH menyatakan rata-rata pengguna narkoba ini berusia pelajar SMA, perguruan tinggi dan kaum millenial.

"Makanya kita terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan sosialisasi tentang bahaya dan pengaruh buruk dari penggunaan narkotika," ujar Kajati.

Dirinya tentunya sangat mengapresiasi dengan diresmikannya rumah rehabilitasi Napza Adyaksa pertama yang terletak di Bumi Bende Seguguk.

"Saya berikan apresiasi yang sangat luar biasa, ibarat gayung bersambut. Program yang tadi  disampaikan oleh pak Bupati menyambut apa yang sudah dicanangkan oleh jaksa agung," ujarnya.

Dukungan berbagai pihak menurut Kajati sangat dibutuhkan melihat kondisi  rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia hampir 75 persen dipenuhi oleh korban penyalahgunaan narkotika.

"Hampir keliling selama saya menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri bahwa dibeberapa wilayah over load (melebihi kapasitas) dan didominasi oleh korban narkotika baik dilevel pengguna, pengedar ataupun pembuat," terang dia.

Dia berharap setelah persemian ini dapat difungsikan sesuai dengan tujuan untuk memulihkan pasien pengguna narkoba.

"Jadi keluar dari sini kembali menjadi manusia seutuhnya” terang dia.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru mengapresiasi langkah pemkab OKI bersama Kejari OKI yang menyambut program jaksa agung.

"Tetapi ini tentunya bekerjasama juga dengan masyarakat yang terkena narkotika melalui kepolisian atau BNN pastinya," tuturnya.

Menurutnya program seperti ini patut ditiru oleh Kabupaten Kota lain di Sumatera Selatan.

"Insyaallah juga menjadi trendsetter (penggerak) di Indonesia. Khususnya di Sumatera Selatan, agar setidaknya di Sumsel ini ada beberapa zona rumah rehabilitasi” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.