KPU OKI Gelar FGD Rancangan PKPU Pungut dan Hitung Suara Pemilu Serentak 2024



KayuagungKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar forum group discussion (FGD) terkait pemungutan dan perhitungan suara di TPS Pemilu serentak 2024, Senin (26/6/2023). Kegiatan ini bertempat di secretariat KPU OKI. Hadir dalam FGD ini Ketua divisi Penyelenggaraan KPU SUmsel Hendri Daya Putra,  S.Ag, Perwakilan Kesbangpol OKI, Divisi hukum dan pengawasan KPU OKI Amrullah, S.Pd, Ketua Divisi Parmas DR. Muhammad Aknan, M.Pd.I, Ketua Bawaslu OKI Ihsan Hamidi, S.Ag.,M.Pd.I, Perwakilan Partai Politik, LSM, dan Awak Media.

Ketua Bawaslu OKI Ihsan Hamidi, S.Ag.,M.Pd.I,selaku Narasumber menyampaikan Pemilu 2024 ini merupakan pemilu serentak kedua setelah pemilu 2019, pemilu serentak 2019 banyak petugas KPPS yang sakit sampai ada yang meninggal dunia dan itu menjadi Musibah Nasional, maka jangan sampai hal tersebut terjadi lagi di pemilu serentak 2024 maka disusunlah rancangan PKPU yang baru ini. “FGD ini juga dilaksanakan diseluruh kabupaten/Kota di Indonesia tujuannya menyerap aspirasi dari bawah.”

Ihsan juga mengapresiasi KPU yang telah Menyelenggarakan FGD dengan baik.

Komisioner KPU OKI Haris Padila menyampaikan FGD hari ini  merespon isu strategis yang terdapat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI, untuk itulah pihaknya menggelar forum group discussion

Haris menambahkan ada beberapa isu nasional yang dibahas dalam FGD. Contohnya pelaksanaan penghitungan dalam TPS yang sebelumnya di tahun 2019 menggunakan satu panel, tahun depan dirancang dengan sistem dua panel.

“Misalnya, panel pertama untuk penghitungan pemilihan Presiden dan DPD RI. Kemudian panel kedua penghitungan DPR RI, provinsi dan kabupaten. Masing-masing dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di dalamnya,” jelas dia.

Haris juga mengucapkan terima kasih atas masukan yang sudah disampaikan dalam FGD.“saya ucapkan terima kasih, masukan akan kami catat dan kami sampaikan ke KPU RI dalam menetapkan peraturan tersebut dan kami juga akan segera menyosialisasikan jika peraturan ini sudah ditetapka. Tutupnya.

Perwakilan dari partai politik memberikan masukan pada saat perhitungan suara jika menggunakan dua panel maka KPU selaku penyelenggara harus menyiapkan dua pengawas disetiap TPS nya, harus ada legalitas photocopy hasil pemilu dan juga harus mempersiapkan SDM KPPS yang mumpuni.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.