Sadar Akan Hukum Kodim 0402/OKI Terima Penyuluhan Hukum Dari KUMDAM II/Sriwijaya
Kayuagung -Personil Kodim 0402/OKI, Pns, Dan Ibu Ibu Persit KCK
Cabang XXXVII menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kumdam
II/Sriwijaya TA 2023 yang dilaksanakan di Aula Makodim 0402/OKI Jalan
Letnan Darna Jambi Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, senin
(07/08/2023).
Tim penyuluhan dari Kumdam II/Swj yang diwakilkan oleh Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy, S.H.
Komandan
Kodim (Dandim) 0402/OKI Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane yang diwakilkan
oleh Pasi Pers Kapten Caj Rimenzet dalam sambutannya mengatakan,
kegiatan ini digelar secara rutin untuk menjaga kedisiplinan prajurit,
agar tetap terpelihara di satuanya masing-masing, katanya.
Dandim
0402/OKI juga berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat
mengambil intisari dari penyuluhan ini agar kita dalam menjalankan tugas
tidak salah melangkah.
Selain
itu, menurut Dandim, nasihat yang disampaikan oleh Tim Penyuluh, dia
akan menanggapi dengan menyampaikan kembali pada waktu yang efektif.
“Jangan sampai ada pelanggaran apapun dan kalo ada permasalahan segera
laporkan pada kesempatan pertama”, tutupnya.
Dalam
kesempatan ini Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy, S.H.
mengatakan kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja bidang
pribadi utamanya dalam bidang penegakan hukum.
Adapun
materi penyuluhan antara lain tentang tindak pidana menonjol kitab
Undang-undang Hukum Pidana (Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan,
Pengroyokan), Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalu
Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak
Pidana Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI,
Desersi dan Insubordinasi), dan Sosialisasi tentang Kep KASAD tentang
S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan
Rujuk).
Ketua Tim
Penyuluhan hukum Kumdam II/Sriwijaya yang diwakilkan Kakumrem 044/Gapo
berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan
permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang
berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisasi
angka pelanggaran satuan di jajaran Kodam II/Sriwijaya Terutama di
Kodim 0402/OKI.
Sementara
itu melengkapi penyuluhan Kakumrem 044/Gapo juga mengingatkan kepada
seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai
dengan perintah Kasad, tutupnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar