Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab OKI Lakukan Penyesuaian Jam Belajar Sekolah


Kayuagung - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mengambil kebijakan untuk mengantisipasi dampak buruk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Pemkab OKI melakukan penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar bagi siswa tingkat TK hingga SMP.

Dalam jadwal baru tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI menginstruksikan untuk memundurkan jam belajar yang dimana sebelumnya pukul 07.00 WIB, menjadi pukul 09.00 WIB dengan jam pulang tetap menyesuaikan kebijakan sekolah masing-masing. Sementara bagi siswa tingkat TK/Paud kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing.

"Kita atur jamnya, kemudian masing-masing waktu belajar ada pengurangan 10 menit tanpa istirahat atau kegiatan di luar kelas," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) OKI, Muhammad Refly. Pada Rapat Terbatas di Ruang Sekda OKI, Rabu, (19/10).

Aturan perubahan jam belajar sekolah itupun mulai diberlakukan pada Jum'at (20/10/2023) besok sampai dengan Senin (23/10/23). Selanjutnya kebijakan akan dievaluasi diperpanjang apa bila terjadi penambahan intensitas kabut asap. Namun, bila kondisi udara telah kembali normal, maka jam belajar sekolah akan ditetapkan seperti semula.

"Ini sebagai upaya pencegahan agar guru maupun anak sekolah tidak terkena ISPA,"ungkap Refly.

Sebelumnya pada ratas tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Ir. Asmar Wijaya mengatakan Pemkab OKI akan mengambil kebijakan untuk mengantisipasi dampak buruk kabut asap akibat kebakatan hutan dan lahan

"Kita ingin mendengar masukan dari OPD masing-masing terkait data ISPU dan ISPA agar keputusan yang diambil berbasis data dan bermanfaa bagi masyarakat," Jelas Asmar.

Dalam paparannya kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Aris Panani mengatakan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kabupaten OKI beberapa hari terakhir masih berada posisi sedang dengan indeks 0-100. Namun pada Kamis, 19/10 menunjukkan indeks tidak sehat

"Berdasarkan data IQ MS hari ini pada pukul Jam 9-12 berada pada tidak sehat sementara pada pukul tadi 14 kembali berada di indeks sedang," Kata Aris.

Meninjau Permen LHK tahun 2020 kata Aris ketika indeks udara menunjukkan parameter tidak sehat, dianjurkan untuk  mengurangi aktivitas diluar ruang.

Sementara kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiaawan, S. KM. M. Kes mengatakan kasus Inpeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pertanggal 17 Oktober cendrung menurun namun pertanggal 19 Oktober mengalami peningkatan.

"Ada enam kecamatan yang mengalami peningkatan kasus ISPA hari ini. Tertinggi di Kecamatan Kayuagung," Jelas Iwan.

Berdasarkan data Dinkes OKI enam kecamatan yang rentan terpapar ISPA antara lain Kayuagung, Pangkalan lampam, Cengal, Tulung Selapan, Lempuing Jaya, dan Air Sugihan.

Untuk mengantisipasi penambahan kasus jelas Iwan Dinkes OKI telah melakukan beberapa langkah antara lain, pemberian layanan kesehatan bagi Satgas Karhutlah dan masyarakat sekitar lokasi titik api, Sekolah-Sekolah serta pembagian masker.

Berdasarkan data dan masukan-masukan tersebut, Pemkab OKI mengambil kebijakan perubahan jam belajar Sekolah. Kegiatan ekstrakulikuler dan juga aktivitas di luar ruangan ikut ditiadakan.

Selain itu, Siswa dan guru juga diwajibkan menggunakan masker agar tidak terhirup asap dan Himbauan ke masyarakat untuk memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan akan lebih dikuatkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.