Bawa Puluhan Dus Minuman Keras, Dua Terdakwa Dinyatakan Bersalah

Kayuagung - Perkara tindak pidana ringan satu mobil box yang membawa puluhan dus minuman keras kemarin disidangkan di pengadilan negeri Kayuagung. Jumat, 16/05/24

Kapolres OKI melalui Kapolsek Teluk Gelam Iptu Adi Usman, SH mengatakan, ya sidang hari ini Jumat 16 mei 2024 sekira pukul 14.30 wib dengan tersangka I (41) warga desa Tanjung beringin Kec. Tanjung lubuk Kab. OKI dan A (58) warga Sako Palembang, jelasnya.

TKP memang berada di wilayah hukum Polsek Teluk Gelam, tepatnya di depan rumah makan pagi sore, imbuhnya. Mobil tersebut diamankan oleh timsus macan komering yg di pimpin Iptu Junaidi SH, saat mereka sedang berpatroli.

Barang bukti yang diamankan berupa minuman keras sejumlah 5486 botol minuman keras dari berbagai macam merek, jelas Kapolsek.

Hasil putusan sidang hari ini kedua terdakwa dinyatakan bersalah dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000 (satu) juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar , diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1(satu) bulan dan barang bukti di sita untuk dimusnahkan tutup Kapolsek.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.