Sat Narkoba Polres OKI Amankan R Berikut BB 27 Paket Narkoba



Kayuagung - Warga Dusun Talang Sulit Desa Sidomulyo Kec.Sungai Menang Kab.OKI yang berinisial R (28)  berhasil diamankan oleh unit 2 sat Reskrim narkoba karena menjual sabu.

Seperti yang dijelaskan oleh Kasat narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin, penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa ada bandar narkoba di dusun Talang Sulit Desa Sidomulyo Kec.Sungai Menang  bernama R sering menjual sabu dirumahnya.

Menindaklanjuti hal itu Kanit 2 IPTU Joni Saibi,SH dan anggota melakukan penyelidikan , ujarnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar, selanjutnya hari Selasa, 14 Mei 2024, sekira jam 11.30 Wib atas perintah Kasatresnarkoba Polres OKI selanjutnya Kanit 2 Satresnarkoba bersama anggota mendatangi rumah R yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.

Saat anggota masuk kedalam rumah tersebut diamankan seorang laki-laki didalam sebuah kamar yang mencurigakan, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 27 (dua puluh tujuh) paket dan 1 (satu) unit HP merek Infinix warna orange, sabu yang ditemukan tergeletak dilantai kamar tersebut, imbuhnya

Setelah ditanya laki-laki yang dikenal bernama R tersebut mengaku sudah lebih kurang 1 (satu) bulan  menjual sabu, dan atas keterangannya tersebut R diamankan dan dibawa  ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 (ancaman 5 sd 20 thn) atau pasal 112 ayat 1 (ancaman 4  thnsd  12) UU 35  tahun 2009 tentang narkotika, tandas nya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.