Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 117 Berkas Perkara


Kayuagung - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Januari hingga Juli 2024. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si, dan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari OKI pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH., MH menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana umum, dengan total 117 berkas perkara. Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian, dan lain-lain.

"Hari ini, kita memusnahkan barang bukti dari 57 berkas perkara narkotika, yang terdiri dari 70 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan berat total 310 gram, 52 butir (10 gram) ekstasi, dan 40 gram ganja. Selain itu, terdapat barang bukti senjata api dari 4 berkas perkara, dengan total 5 pucuk senjata api, 9 butir amunisi aktif, 4 butir anak peluru, dan 4 selongsong. Barang bukti senjata tajam berasal dari 9 berkas perkara dengan jumlah 14 senjata tajam jenis pisau garpu dan parang. Terakhir, barang bukti pakaian berasal dari 47 berkas perkara," jelas Hendri.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air, lalu dibuang ke toilet. Barang bukti senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara barang bukti pakaian dan lainnya dibakar.

Kegiatan ini merupakan tugas penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan sesuai dengan amanat Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH., MH menegaskan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk mencegah hilangnya barang bukti dari tempat penyimpanan serta menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram, dan kondusif," ujar Hendri.

Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si, turut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti komitmen kejari dan pemerintah dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Kegiatan ini adalah bukti komitmen dan kolaborasi kita dalam memberantas tindak kejahatan yang ada. Kami berharap dapat meminimalisir kejahatan, bahkan tidak akan ada lagi tindak kejahatan dan tindak pidana di Kabupaten Ogan Komering Ilir," ujar Asmar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.