Bawaslu OKI Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat dua TPS yang telah diajukan untuk melaksanakan PSU.
“Setidaknya ada dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU, yaitu TPS 01 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, dan TPS 01 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan,” ujar Romi di Kayuagung, Jumat (29/11/2024).
Romi menjelaskan, rekomendasi PSU didasarkan pada beberapa pelanggaran yang teridentifikasi, antara lain:
- Pemilih Tanpa Surat Keterangan Pindah Memilih:
Di TPS Desa Gajah Mati, ditemukan tiga orang pemilih yang menggunakan KTP Kayuagung tanpa melampirkan surat pindah memilih, namun tetap diizinkan mencoblos. - Pelanggaran Hak Pilih untuk DPTb:
Di TPS Desa Kerta Mukti, seorang pemilih tambahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang seharusnya hanya mencoblos surat suara Pilgub juga mencoblos surat suara Pilbup.
“Kejadian ini menunjukkan adanya pelanggaran yang mencederai prinsip pemilu, sehingga PSU menjadi solusi untuk memastikan integritas hasil pemilu,” tegas Romi.
Bawaslu OKI tidak menutup kemungkinan adanya rekomendasi PSU di TPS lain. Saat ini, proses pencermatan lebih lanjut sedang dilakukan terhadap beberapa TPS yang diduga memiliki potensi pelanggaran serupa.
“Kami sedang mendalami beberapa laporan lainnya. Jika memenuhi kriteria pelanggaran yang signifikan, kami akan mengeluarkan rekomendasi PSU tambahan,” tambah Romi.
Bawaslu berharap pelaksanaan PSU dapat memperbaiki kesalahan prosedur serta memastikan hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya.
“Kami mengimbau semua pihak, baik penyelenggara maupun masyarakat, untuk menjaga integritas dan mendukung terciptanya demokrasi yang jujur dan adil,” pungkas Romi.
Rekomendasi PSU ini menjadi langkah penting untuk menjamin kualitas Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten OKI, sekaligus menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Tidak ada komentar
Posting Komentar