Gerakan Nasional Dimulai, Klien Pemasyarakatan Bersih-Bersih Serentak Sambut KUHP Baru

Jakarta — Ratusan Klien Pemasyarakatan memadati kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025), untuk menggelar aksi bersih-bersih lingkungan. Kegiatan ini menandai peluncuran "Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Peduli 2025", sebagai wujud nyata implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Kegiatan bersih-bersih serentak ini dilaksanakan oleh klien pemasyarakatan di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia, dengan partisipasi aktif dari klien yang saat ini menjalani pembinaan melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi, hingga bentuk baru seperti pidana kerja sosial.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, secara resmi meluncurkan gerakan ini dan menyampaikan bahwa aksi tersebut bukan sekadar simbol, melainkan bentuk kesiapan sistem pemasyarakatan menyambut alternatif pidana yang lebih humanis.

“Kerja sosial ini adalah bentuk nyata dari semangat restoratif. Klien diberi ruang untuk menebus kesalahan melalui kontribusi nyata di tengah masyarakat,” ujar Menteri Agus.

Ia juga menekankan keberhasilan sistem pemasyarakatan dalam menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang mampu menurunkan jumlah penghuni anak di lapas/rutan secara signifikan sejak 2012. Keberhasilan itu diharapkan dapat terulang untuk pidana dewasa melalui pidana alternatif, sekaligus menurunkan tingkat kepadatan lapas yang menjadi permasalahan klasik.

Turut hadir dalam acara tersebut, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Ia menyambut positif gerakan ini dan menegaskan bahwa pidana kerja sosial ke depan akan berkembang ke berbagai bentuk pelayanan publik, mulai dari panti jompo, lembaga pendidikan, hingga panti rehabilitasi.

“Ini bukan hanya hukuman, tapi proses edukasi dan integrasi sosial. Klien dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan seluruh jajaran Pemasyarakatan siap mendukung penerapan pidana alternatif dari pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi.

“Pemasyarakatan harus memberi manfaat nyata. Kita ingin masyarakat melihat langsung kontribusi klien dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Mashudi.

Setelah launching, Menteri Agus langsung meninjau kegiatan aksi bersih-bersih yang dilakukan oleh 150 klien pemasyarakatan di sekitar fasilitas umum, taman, dan danau Perkampungan Budaya Betawi.

Gerakan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemprov DKI Jakarta, Aparat Penegak Hukum (APH), serta stakeholders dari seluruh Indonesia baik secara langsung maupun virtual, termasuk Kakanwil, Kepala Bapas, kepala daerah, dan instansi terkait lainnya.

Dengan semangat gotong royong, gerakan ini diharapkan terus berlanjut secara rutin hingga implementasi penuh pidana kerja sosial dimulai pada 2026, sesuai amanat KUHP baru.(Murod)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.